Sukabumi Update

Buruh PT Gunung Salak di Cidahu Sukabumi di-PHK, DPRD: Itu Menyalahi Aturan!

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin angkat bicara terkait aksi mogok kerja buruh pabrik garmen PT Gunung Salak Cidahu Sukabumi, Rabu (25/11/2020).

Politisi PKS tersebut meminta pihak perusahaan memenuhi hak-hak buruh. "Perusahaan supaya menunaikan hak-hak buruh," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu siang.

Sodikin mengatakan, pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut kepada empat orang buruhnya itu sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA: 4 Orang di-PHK, Buruh PT Gunung Salak di Cidahu Sukabumi Demo dengan Protokol Kesehatan

"Pemutusan hubungan kerja sepihak itu tidak boleh terjadi. Apapun harus ada pembicaraan, sebisa mungkin harus win win solution," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Sodikin, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Disnakertrans turun tangan dan memfasilitasi para buruh ini. 

"Disnakertrans harus memfasilitasi mediasi. Jangan sampai ada yang dirugikan, atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja," tandasnya.

BACA JUGA: Buruh Kena PHK Picu Kredit Macet di BPR Sukabumi Cabang Parungkuda

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik yang beralamat di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/11/2020).

Aksi mogok kerja ini digelar lantaran pihak perusahaan memberhentikan empat orang buruh. Sebelumnya perusahaan telah sepakat bahwa buruh yang diberhentikan itu akan diangkat sebagai karyawan tetap.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI