Sukabumi Update

Raperda Perubahan RPJMD 2018-2023 Kota Sukabumi Disetujui

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna, Jumat (11/12/2020) malam. Pada momen itu dilakukan persetujuan atas dua raperda yakni raperda Kota Sukabumi tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi tahun 2018-2023 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Paripurna dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami.

BACA JUGA: RPJMD Kota Sukabumi 2018 - 2023 Direvisi, Fahmi Fokus Pulihkan Pandemi

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri perwakilan unsur forkopimda, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada. "Kami atas nama pemkot mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada anggota DPRD dan khususnya pansus yang mendedikasikan waktu dan tenaga untuk merampungkan pembahasan raperda," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam pendapat akhir wali kota.

Penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023 telah melalui beberapa proses diantaranya konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD dan jadi rancangan akhir dalam pembahasan di DPRD.

Fahmi mengatakan, perkembangan nasional dan daerah akibat pandemi Covid menunjukan terjadinya dampak yang luas tidak hanya aspek kesehatan, sosial, ekonomi, melainkan merambah segala sendi kehidupan. Untuk itu telah ditetapkan juga kebijakan rencana pembangunan terkait penanganan dan upaya pemulihan sebagai lanjutan sejak Maret.

BACA JUGA: Target Kota Sukabumi di Sektor Ekonomi Kreatif: Melesat

Perubahan RPJMD 2018-2023 yang disetujui merupakan pedoman bagi pemda dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Sehingga prioritas pembangunan dalam RKPD selanjutnya harus berpedoman pada RPJMD.

Wali kota menerangkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan bagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Di mana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif dan bertanggugjawab.

Sebelum agenda pembacaaan pendapat akhir wali kota, dilakukan pembacaan laporan akhir pansus DPRD tentang perubahan RPJMD 2018-2023 dan pengelolaan keuangan daerah.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI