Sukabumi Update

Apdesi Sukabumi Ikut Jabinsa, Bahas Persidangan Hingga Pengembalian Barang Bukti

SUKABUMIUPDATE.com - Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Kabupaten Sukabumi mengikuti acara Jaksa Bina Desa atau Jabinsa, Kamis (17/12/2020). Pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Apdesi Kabupaten Sukabumi, Jalan Palabuhan II, Kota Sukabumi ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan yang menyampaikan materi.

Program Jaksa Bina Desa (Japinsa) dan program Gerakan Desa Anti Korupsi ini dilauncing Kejari Kabupaten Sukabumi untuk memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020. Dengan program ini, nantinya para jaksa di Kejari melakukan pembinaan dan membuka ruang komunikasi secara langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA: Buka Ruang Komunikasi, Jaksa Kejari Kabupaten Sukabumi Bakal Turun ke Desa

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan menyatakan, yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak hanya terbatas pada masalah perkara Tindak Pidana Tipikor (Tipikor). Menurut dia, disampaikan juga semua hal yang berkaitan dengan hukum secara keseluruhan.

"Baik terkait perdata dan Tata Usaha Negara, Poleksushankam di Intelijennya, kemudian di persidangan-persidangan, terkait dengan pidana umumnya, tilang, terkait barang bukti dan sebagainya," kata Andreas.

Andres menyatakan, ketika masyarakat kurang tahu pola persidangan pidana seperti apa atau bagaimana pengembalian barang bukti yang sudah disita, maka jaksa itu yang akan memberikan solusi atau arahan. 

BACA JUGA: Kasi Pidum dan Intel Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi Berganti

Menurut dia, jaksa Kejari Kabupaten Sukabumi yang ditugaskan turun ke desa-desa dan bertemu langsung dengan masyarakat untuk membuka ruang komunikasi. Bahkan apabila terindikasi adanya aliran sesat, masayarakat bisa menyampaikannya.

"Kebenaran pak Kajari sebagai ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), jadi apabila di desa-desa atau daerah-daerah terindikasi adanya semacam aliran keagamaan yang dinilai sesat dan sebagainya bisa menyampaikan ke kita, nanti kita akan ditindak lanjuti di tingkat kabupaten," jelasnya.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Sukabumi Tes Urine, 70 Pegawai Negatif Narkoba

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin mengapresiasi inovasi Jabinsa yang digagas Kajari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto. Sebab ruang lingkup tak hanya pada Tipikor saja namun lebih luas.

"Program ini sangat luar biasa dan mudah-mudahan bermanfaat untuk desa. Karena ketika ada program Jabinsa yang saya harapkan adalah desa itu bisa dibina karena ini jangkauannya secara umum bukan hanya terarah Tipikor saja. Kita kepala desa bisa berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang sudah ditentukan," kata Deden.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI