Sukabumi Update

Ada 123 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2020, Kab Sukabumi?

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum menyebutkan ada 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pilkada 2020. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat mengupdate data pembaharuan per Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB. 

"Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati," katanya, Selasa 22 Desember 2020 kepada antara seperti dikutip dari tempo.co.

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan. Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi. 

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK," kata Hasyim Asy'ari.

Menurut dia KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.

"Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.

Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.

"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," katanya.

Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.

Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menegaskan tidak ada satupun pihak dari ketiga pasasangan calon di pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 yang mendaftarakan PHPU ke MK. Artinya pilkada Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu tahapan penetapan pasangan calon terpilih, sesuai agenda waktu yang sudah ditetapkan.

"Lagi dicek ke MK data terakhir kemarin tidak ada PHPU dari Kabupaten Sukabumi. Semoga tidak ada," tegas Ferry, Selasa (22/12/2020) kepada sukabumiupdate.com.

Sepertin diberitakan sebelumnya. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Rabu tanggal 16 Desember 2020 lalu menetapkan paslon nomor urut 1 Adjo Sardjono dan Iman Adinugraha memperoleh 350.826 suara, kemudian paslon nomor urut 2 Marwan Hamami dan Iyos Somantri memperoleh 479.621 suara dan palon nomor urut 3 Abu Bakar Sidik dan Sirojudin memperoleh 221.984 suara.

Hasil ini sudah tersurat dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 1052/PL.02.6-Kpt/3202/KPU-Kab/XII/2020.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI