Sukabumi Update

Tak Dapat Undangan Nyoblos, Warga Minta Pilkades Sundawenang Sukabumi Diulang

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan orang warga Kampung Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melayangkan protes terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Mereka mengaku tidak mendapatkan undangan pencoblosan Pilkades Desa Sundawenang  yang diselenggarakan pada Minggu, 8 Mei 2022. Maka dari itu, mereka menuntut dilakukan Pilkades ulang.

Baca Juga :

Warga tersebut datang ke kantor Desa Sundawenang untuk menyampaikan protes serta tuntutan, Selasa (17/5/2022) pagi.

"Pengen pencoblosan ulang dikarenakan banyak yang gak nyoblos karena ada yang tak dapat surat panggilan," kata Indrawan (37 warga), perwakilan warga. 

Pada pelaksanaan Pilkades Sundawenang, terdapat 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Bagi warga RT 13 dan RT 14 Kampung Suweng, pemilihan dilakukan di TPS 01. Akan tetapi terdapat 50 warga yang tidak melaksanakan pemilihan karena tidak menerima surat undangan.

Indrawan menyatakan, kejadian masyarakat pemilik hak pilih tak dapat surat undangan pemilihan terjadi di TPS lainnya. Maka dari itu, tuntutan masyarakat ini harus direspons oleh pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkades.

Apabila tidak ada respons, maka akan lebih banyak massa yang memprotes pelaksanaan Pilkades. "Yang lain akan turun lebih banyak karena kejadian bukan cuma di TPS 01, di TPS lain juga," kata Indrawan.

Sementara itu, Kasi Binmas Kecamatan Parungkuda Lazuardi yang menerima tuntutan menuturkan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan panitia Pilkades.

"Kami harus berkoordinasi dengan panitia pilkades apakah benar memang [undangan Pencoblosan] tidak tersampaikan atau seperti apa. Kita inventarisir jumlahnya dan cari tahu apakah memang DPT atau bukan," jelasnya.

Dalam aksi ini warga menyerahkan tuntutan tertulis, namun tidak diterima pihak desa. 

Lazuardi menuturkan, pihak desa tidak menerima tuntutan tertulis tersebut dengan alasan aduan yang terkait pilkades ini masuk ke dalam ranah panitia pengawas (panwas).

"Aduan itu ranahnya ke panwas lalu mungkin nanti ke panitia, jadi nanti panitia bagaimana menyikapinya dengan BPD," jelasnya.

Desa Sundawenang merupakan salah satu dari 70 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2022 Kabupaten Sukabumi. 

Dalam pelaksanaannya, calon nomor 1 Wahid meraih 2.401 suara. Kemudian calon nomor 2 Dinah Daniarti mendapat 1.846 suara dan nomor urut 3 Goesul Mugis mendapatkan 2.382 suara. 

Dengan demikian nomor urut 1 Wahid yang merupakan petahana meraih suara terbanyak dengan selisih 19 suara dari Goesul Mugis. 

Dalam pelaksanaan Pilkades ini terdapat 279 suara tidak sah. Total jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 6.908.

REPORTER: CRP 4 (BILLIE)

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI