Sukabumi Update

Baru 60 Persen, Pandemi Hambat Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi III di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi atau tol Bocimi seksi III sudah mencapai 60 persen. Hal tersebut kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wijanarko.

“Sudah 60 persen,” kata Wijanarko disela pelaksanaan pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah jalan tol Bocimi seksi III untuk warga Desa Cisarua dan Karang Tengah, di GOR Gorolong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kamis (19/5/2022). 

Baca Juga :

Wijanarko menjelaskan, pemberian uang ganti kerugian dan pengadaan tanah tol Bocimi seksi III untuk Desa Cisarua dan Desa Karangtengah dilakukan bertahap sesuai dengan anggaran PUPR. "Hari ini untuk 148 penerima," ujarnya.

Dia menuturkan dari 148 penerima rinciannya yaitu 18 bidang tanah di Desa Karangtengah serta untuk Desa Cisarua 121 bidang tanah dan 19 penggarap. 

photoPemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah jalan tol Bocimi seksi III untuk warga Desa Cisarua dan Karang Tengah, di GOR Gorolong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kamis (19/5/2022). - (Bilie)</span

Menurut dia, penentuan ganti kerugian didasarkan pada penilaian yang dilakukan kantor jasa penilai publik atau KJPP. "Penilaian didasarkan oleh KJPP yang independen dilakukan secara profesional," ujar Wijanarko kepada sukabumiupdate.com

Wijanarko menyatakan ada hambatan dalam pelaksanaan ganti kerugian dan pembebasan lahan yaitu pandemi. "Ada prioritas untuk penanganan pandemi, sehingga anggaran untuk [ganti] kerugian agak terhambat," jelasnya. 

photoPelaksanaan pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah jalan tol Bocimi seksi III untuk warga Desa Cisarua dan Karang Tengah, di Aula Gorolong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/5/2022). - (Istimewa)</span

Sementara itu, warga yang menerima ganti rugi  merasa senang. Mereka mendapatkan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Seperti Eko (40 tahun) yang mendapat uang ganti rugi Rp 428.560.678 untuk pembebasan lahan yang dimilikinya. "Ada mungkin 200-300 meter lahan usaha mebel milik saya [terkena proyek tol],” ujar warga Desa Karangtengah itu. 

REPORTER: CRP 4 (BILLIE)

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI