Sukabumi Update

4 Pasangan Tak Resmi dan 1 Waria Kegep Bisnis Prostitusi via MiChat di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sembilan orang warga yang terdiri dari 4 pria, 4 perempuan, dan seorang waria digerebek petugas gabungan di salah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kampung Pasar, Desa Karangtengah Belakang Perum Griya Pratama, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu 21 Mei 2022 malam. Mereka kegep atau ketahuan melakukan transaksi atau bisnis prostitusi via Aplikasi MiChat.

Penggerebekan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri itu berawal dari adanya aduan masyarakat sekitar yang sering melihat aktivitas keluar-masuk pria tidak dikenal ke kos-kosan tersebut.

"Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi MiChat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek," Ungkap Camat Cibadak, Lesto kepada sukabumiupdate.com, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga :

Berdasarkan pengecekan di lokasi, lanjut dia, dalam penggerebekan tersebut ada satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun setelah diperiksa dokumennya, ternyata mereka berbohong.

"Kalau ditotalkan ada sekitar sembilan orang, 4 pasangan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Namun, dari sembilan itu ada salah satu waria berinisial V (22 tahun) juga telah diamankan pada kosan itu," jelasnya.

Saat diperiksa oleh petugas, kesembilan orang yang diamankan itu mengaku melakukan transaksi esek-esek lewat aplikasi MiChat. Sejumlah tangkapan layar komunikasi mereka di akun tersebut pun dijadikan bukti.

"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di Hotel atau di kos itu sendiri," bebernya.

Menurut Lesto, kesembilan orang itu hanya diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan melakukan kembali aksi tak senonoh itu, maka petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.

"Mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing dengan syarat mereka sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Selain itu, mereka juga harus dijemput oleh orang tuanya," tandasnya.

REPORTER: CRP 4 (BILLIE)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI