Sukabumi Update

Ada Batasan Usia, 31 Calon Haji di Kota Sukabumi Gagal Berangkat Tahun Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan pemerintah Arab Saudi membatasi usia calon haji maksimal 65 tahun membuat 31 calon haji lansia asal Kota Sukabumi harus menunda keberangkatannya ke tanah suci pada musim pelaksanaan tahun 2022 ini.

Pembatasan usia ini berlaku untuk semua calon haji di seluruh dunia, tidak hanya Indonesia. Pembatasan usia calon haji ini berlaku untuk ibadah haji reguler maupun khusus.

Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Sukabumi Abdul Manan mengatakan, ada 31 orang calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini karena masuk kategori melewati batas usia yang ditetapkan.

"Kalau seharusnya mereka berangkat tahun ini karena ada aturan usia, kurang lebih ada 31 orang. Tidak ratusan, karena kuotanya juga 125 orang," ujar Abdul saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Sukabumi Senin (23/5/2022).

Baca Juga :

Abdul juga menjelaskan mekanisme soal dana haji bagi mereka yang batal berangkat ke tanah suci tahun ini.

"Untuk biaya ongkos hajinya tidak dikembalikan. Kalau dia mau ngambil silahkan, mengambil itu ada dua, ada yang mengambil setorannya saja, kalau dia mengambil setoran lunasnya saja artinya masih aktif sebagai calon jamaah haji. Tapi kalo dia ngambil full, hak sebagai jamaah hajinya hilang," jelasnya.

Sementara untuk calon jamaah haji yang berangkat tahun ini, kata Abdul, ada sekitar 125 orang.

"Alhamdulillah untuk Kota Sukabumi total yang berangkat adalah 125 orang. Semuanya sudah melakukan pelunasan pada tanggal 25 Mei kemarin. Hari ini kita menunggu jadwal keberangkatan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Bekasi," tuturnya. 

photoPHU Kota Sukabumi Abdul Manan mengatakan ada 31 calhaj dari Kota Sukabumi yang gagal berangkat tahun ini ke tanah suci akibat aturan batasan usia. - (SU/Riza)</span

Menurut Abdul, Selain pembatasan usia, tidak ada kendala apapun untuk keberangkatan calon jamaah haji yang berjumlah 125 orang itu. Mereka dipastikan semuanya sudah divaksin booster sedangkan untuk vaksin meningitis masih dalam proses karena ada yang belum.

"Kalau untuk persyaratan vaksin sama pemerintah minimal 2 kali tapi diharapkannya dengan booster. Jadi kalau dengan booster itu semua jamaah melalui Fast Track. Fast track itu layanannya dipercepat tidak ada pemeriksaan lagi di bandara, tapi langsung ditarik ke asrama haji. Makanya jamaah didorong untuk vaksin booster dan meningitis," tandasnya.

Untuk diketahui, usai dua tahun menerapkan pembatasan jemaah haji akibat wabah Covid-19, pemerintah Arab Saudi menetapkan kriteria calon yang boleh berangkat yakni tak lebih dari 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.

Dilansir dari laman Kemenag 17 April 2022, Pemerintah Arab Saudi saat ini memang tengah menerapkan sejumlah kebijakan atau syarat bagi calon jemaah haji di tengah masih mewabahnya virus Covid-19.

Selain aturan batasan usia, syarat lainnya adalah vaksin dosis lengkap yang disetujui otoritas setempat. Kemudian jamaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan jemaah haji yang batal berangkat karena batasan usia di maksimal 65 tahun menjadi prioritas haji tahun berikutnya.

Dengan demikian, baik haji reguler maupun khusus di tahun ini, kata Menag akan memprioritaskan keberangkatan jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022. Serta sesuai dengan urutan nomor porsinya masing-masing.

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag dalam keterangan resminya, Selasa 26 April 2022.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI