Sukabumi Update

Bayar Utang Kampanye, Motif Kades Kabandungan Sukabumi Diduga Korupsi Rp 713 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Membayar utang kampanye diduga menjadi motif Asep Saefudin, Kepala Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, nekat melakukan dugaan korupsi hingga lebih dari Rp 713 juta. Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

"Untuk kepentingan pribadi. Bayar utang-utang kampanye, utang pribadi, dan lain-lain. Intinya untuk kepentingan pribadi," kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/5/2022). Diketahui, Asep menjadi Kepala Desa Kabandungan periode pertamanya usai menang dalam pemilihan kepala desa pada 2017 lalu.

Pada Senin kemarin, 23 Mei 2022, Asep resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020. Asep akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkira, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan.

photoKepala Desa Kabandungan Asep Saefudin saat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin, 23 Mei 2022. - (Sukabumiupdate.com/CRP 4)

Baca Juga :

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 21 April 2022, Asep sudah menjadi saksi dalam kasus tersebut. Perubahan status ini disampaikan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu beberapa waktu lalu setelah penyidik mengumpulkan tiga bukti kuat.

Ketiga bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Asep diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD tahun 2019-2020. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp 713.800.602. Angka itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

REPORTER: CRP 4 (BILLIE)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI