Sukabumi Update

Sabu Senilai Rp 29 Miliar Dimusnahkan, Polres Sukabumi Pakai Alat Khusus

SUKABUMIUPDATE.com - Barang bukti puluhan kilogram sabu senilai Rp 29 miliar dimusnahkan jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Pemusnahan sabu seberat 24,425 kilogram itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerators boilers milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Prosesi pembakaran digelar di halaman Mapolres Sukabumi yang dihadiri sejumlah tamu undangan, Rabu (25/5/2022).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, puluhan kilogram sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus pada awal April 2022 lalu. Barang bukti itu didapatkan usai kepolisian mengamankan dua tersangka jaringan Internasional.

"Asal barang dari Sumatera, diambil dari Sumatera kemudian di simpan di Bogor, kemudian digeser ke wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi," ucapnya kepada awak media.

Baca Juga :

Menurutnya, dugaan jaringan internasional ini muncul dari tulisan pada kemasan sabu-sabu yang diamankan dari tersangka, pada kemasan berwarna hijau itu terdapat tulisan China.

"Seperti halnya kita lihat bahwa barang tersebut bertuliskan China, sehingga kita duga bahwa barang tersebut asalnya dari Negara China, jika dirupiahkan nilai totalnya mencapai 29 Miliar,” katanya.

photoKapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama jajarannya mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya, (7/4/2022). - (Istimewa)</span

Kusmawan menyebut dalam kasus ini perkiraan tersangka berjumlah empat orang. Adapun saat ini, pihak kepolisian baru menangkap dua tersangka yakni berinisial YS (23 Tahun) dan YH (23 Tahun) di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu 30 Maret 2022.

"Jumlah DPO diperkirakan ada dua orang dan yang kita DPO kan tersebut yang jadi pengendali dan itu adalah residivis," ujarnya.

Selain itu, kata Kusmawan, narkoba berjenis sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

"Tujuan mengedarkannya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, selain itu juga di wilayah luar Sukabumi," ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, penjara 20 Tahun atau seumur hidup," tandasnya.

REPORTER: CRP 3 (NURMAHADI)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI