Sukabumi Update

Beraksi di Simpenan-Palabuhanratu Sukabumi, 4 Pelaku Sindikat Jambret Ditangkap

SUKABUMIUPDATE.com - Empat pelaku sindikat penjambretan ditangkap polisi usai melakukan aksinya di Kecamatan Simpenan dan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Ada lima pelaku jambret yang diburu dalam operasi Libas Lodaya 2022 Kepolisian Resor Sukabumi ini, namun satu orang masih dikejar alias buron.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Komisaris Polisi Bimo R Moernanda mengatakan sindikat jambret tersebut melakukan aksinya di Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, dan di depan SPBU Bagbagan Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu. Mereka melakukan aksi di dua tempat itu pada Kamis ini (26/5/2022).

"Yang kita amankan ada empat orang. HR DR J dan S, semuanya warga Kecamatan Palabuhanratu. Sebenarnya ada lima, satu lagi masih kita kejar," kata Bimo kepada awak media saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Kamis. Bimo menyebut para pelaku merupakan warga Palabuhanratu berinisial HR, DR, J, dan S, serta diduga sudah 15 kali beraksi di sejumlah tempat.

"Mereka satu komplotan. Modusnya saling bertukar pasangan dan beroperasi di dua tempat berbeda. Dari pengakuan, mereka sudah 15 kali melakukan aksinya. Tetap kita kejar laporan polisi, baik di Polres maupun Polsek," ucap Bimo. Para pelaku mengincar barang berharga seperti handphone, tas, hingga dompet.

Baca Juga :

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi I Putu Asti Hermawan mengatakan operasi Libas Lodaya 2022 yang dimulai pada Kamis ini dilakukan serentak di Jawa Barat. Operasi ini menargetkan penangkapan pelaku curat, curas, pencurian kendaraan bermotor, hingga geng motor.

"Operasi ini dalam rangka menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi dan Jawa Barat secara umum. Hari pertama ini kita sudah mengamankan empat pelaku kejahatan modus jambret," kata Putu. Para pelaku jambret ini menyasar pengguna jalan yang lengah maupun dalam kondisi rentan untuk menjadi target mereka.

Putu menyebut kebanyakan korban adalah perempuan yang secara acak disasar para pelaku. "Kemungkinan (korban) adalah wisatawan atau pengguna jalan. Sebab, TKP-nya tidak serta merta di jalur wisata, ada juga di jalur utama," ucap dia. Menurut Putu, motif pelaku adalah ekonomi alias memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk sementara barang bukti senjata tajam tidak ditemukan. Namun dari modus yang didalami, pelaku ini spesialis jambret karena TKP-nya banyak di seputaran kita dan modus pelaku ini juga berkelompok. Mereka satu tim tapi perannya dibagi. Setiap aksi mereka terkoordinir, siapa dengan siapa dan operasi di mana," kata Putu.

Saat ditangkap, para pelaku sempat diamuk massa, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

REPORTER: CRP 3 (NURMAHADI)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI