Sukabumi Update

Gegara Aturan Hijab, Belasan Buruh Perempuan di Sukabumi Sempat Mogok Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Belasan buruh perempuan PT Nina Venus Indonusa 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengaku tidak diizinkan menggunakan kerudung atau hijab saat bekerja. Akibatnya, mereka memilih mogok kerja dan menyebut sempat dipaksa pulang oleh perusahaan.

PT Nina Venus Indonusa 2 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rambut palsu dan cabang dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang ada di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Ada 16 buruh perempuan yang mengaku tidak diizinkan menggunakan kerudung saat bekerja.

"Kita mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung," ucap Mawar (bukan nama sebenarnya) kepada sukabumiupdate.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga :

Menurut Mawar, Jumat ini menjadi hari pertama 16 karyawati, termasuk dirinya, bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2, setelah dipindahkan dari PT Nina Venus Indonusa 1 akibat produksi polybag yang juga dialihkan ke PT Nina Venus Indonusa 2. Mawar mengaku dugaan larangan berkerudung ini tidak sesuai perjanjian.

"Waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam," ucap dia. Mawar menyebut selama dua tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1 bersama karyawati lainnya, dia diizinkan memakai kerudung. Ini karena gedung yang berbeda antara produksi rambut palsu dan polybag.

Sebanyak 16 buruh perempuan tersebut selanjutnya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan untuk meluruskan dugaan pelarangan berkerudung ini. Diketahui, ada 50 orang yang bekerja di bagian polybag, di mana 34 di antaranya adalah laki-laki.

General Manager PT Nina Venus Indonusa 2, Herman, yang ditemui di pos satpam mengatakan dugaan pelarangan bekerudung ini hanya miskomunikasi antara manajemen dengan satpam yang menyampaikan ke karyawati. "Kesalahpahamam saja. Padahal sebenarnya dari pertama juga sudah memperbolehkan, cuma diseragamkan warnanya," kata dia.

Herman menyebut karyawati diizinkan menggunakan kerudung, namun harus diseragamkan dan pemakaiannya dimasukkan ke dalam pakaian. "Boleh pakai jilbab dengan catatan warnanya diseragamkan untuk keindahan. Makanya kita sediakan dan saat ini sudah dipakai dan masuk kerja kembali," ucap Herman.

Kekinian, 16 buruh perempuan yang sempat mogok kerja selama satu jam lebih itu telah kembali bekerja memakai kerudung dengan pemakaiannya dimasukkan ke dalam pakaian.

REPORTER: CRP 4 (BILLIE)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI