Sukabumi Update

Dihapus 2023: Dua Dinas dengan Jumlah Honorer Terbanyak di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menjadi dua organisasi perangkat daerah atau OPD di Kabupaten Sukabumi yang memiliki tenaga honorer terbanyak.

"Honorer yang paling banyak setelah Dinas Pendidikan adalah Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan besar juga karena memang beban kerjanya," kata Ade kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/6/2022), lewat sambungan telepon.

Diketahui, pemerintah resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus pada 2023. Ade mengaku akan terlebih dulu melihat dasar hukum penghapusan tersebut, sebelum menindaklanjutinya dengan skema terbaik.

"Kita akan lihat dulu dasar hukumnya. Setelah peraturannya jelas, baru kita tindaklanjuti. Tapi dari sekarang harus disiapkan pemetaannya," kata Ade.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mencatat ada 7.516 honorer. Mereka terdiri dari tenaga administrasi/tenaga kependidikan SDN 742, SD swasta 40, SMPN 468, dan SMP swasta 138. Sementara guru honorer SDN 4.381, SD swasta 140, SMPN 1.294, dan SMP swasta 313.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Khusyairin mengatakan besarnya jumlah tenaga honorer tersebut akan berdampak besar terhadap proses pembelajaran. Soal penghapusan honorer, Khusyairin menyatakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Saya yakin bahwa pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan pasti sudah melakukan kajian akademis dan memperhatikan evidence based," ujar Khusyairin.

Khusyairin mengatakan apabila kebijakan ini direalisasikan pada 2023, maka pelayanan publik harus tetap harus berjalan meski di bawah standar pelayanan minimal atau SPM. 

"Sebenarnya di Dinas Pendidikan anggaran honorer sebagian besar dari dana BOS. Namun dalam hal ini Undang-Undang ASN itu hanya mengenal 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Sebenarnya itu alasan utama ditiadakanya tenaga honorer. Kalau tenaga honorer ini di inpassing (pengangkatan) ke tenaga PPPK jelas itu akan berdampak pada besaran nilai belanja pegawai," katanya.

Baca Juga :

Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Solitaire E.F. Ram Mozes mengatakan ada 2000-an tenaga honorer di Dinas Kesehatan. Mereka bertugas di Dinas Kesehatan, 58 puskesmas, 3 RSUD, dan 2 UPTD.

Ketiga RSUD yang dimaksud adalah RSUD Sekarwangi, RSUD Sagaranten, dan RSUD Palabuhanratu. Sebanyak 2000-an tenaga honorer tersebut adalah tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan. "Total non ASN (tenaga honorer) kurang lebih 2000-an orang," kata Solitaire.

Solitaire menyebut Dinas Kesehatan sudah membuat tim kajian sejak Januari 2022. Tim ini merumuskan rencana kebutuhan pegawai dan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. Harapannya, honorer ini dapat diserap saat penerimaan PPPK maupun CPNS tahun 2023 dan seterusnya.

"Kita juga akan menguatkan BLUD puskesmas, dari segi aturan hukum dan kemampuan finansial supaya bisa melakukan seleksi mandiri karyawan BLUD-nya. Sehingga bisa juga menyerap para tenaga yang belum lolos PPPK/CPNS," kata Solitaire.

Strategi lain Dinas Kesehatan menghadapi rencana penghapusan honorer adalah akan dilakukannya pembekalan kepada para tenaga kesehatan agar mampu berjiwa entrepreneur dan sosiopreuneur seperti membuka praktik mandiri bersama atau mendirikan klinik mandiri.

"Langkah itu diharapkan bisa membuka lapangan kerja bagi diri sendiri dan sesama tenaga kesehatan," ucap Solitaire. "Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan justru akan ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan," imbuh dia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kementerian/lembaga pusat maupun daerah. Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI