Sukabumi Update

Pinjam Rp 30 Juta untuk Bisnis Beras, Dua Penipu di Cicurug Sukabumi Ditangkap

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pria berinisial ES (29 tahun) dan PA (30 tahun) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial R (40 tahun). Kedua pelaku melakukan aksinya di sebuah toko beras di Kampung Nempel, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 18 Juni 2022.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula saat pelaku ES berpura-pura ingin memesan beras sebanyak 20 ton untuk dijualnya kembali. Berbekal modus ini, ES kemudian meminjam uang kepada korban R sebesar Rp 30 juta, dengan janji akan memberi keuntungan dari hasil penjualan atau bisnis berasnya itu.

"Mereka (ES dan R) janjian di sebuah toko beras di Cicurug," kata Parlan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/6/2022). ES dan R diketahui sebagai warga Bandung yang sudah cukup lama saling mengenal. Bahkan dari pengakuan R, ES sering berkunjung ke rumahnya dan ini membuat R dengan mudahnya meminjamkan uang sebesar itu.

Baca Juga :

Setelah keduanya bertemu di sebuah toko beras di Kampung Nempel, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Sabtu, 18 Juni 2022, ES masuk ke toko tersebut dengan dalih akan membuat nota pembelian. Namun setelah beberapa saat menunggu, R merasa curiga karena ES tak kembali dari dalam toko beras itu. R pun bergegas masuk ke toko mencari pelaku.

"Ketika bertanya ke pemilik toko, ternyata tidak ada yang mengenali pelaku. Pemilik toko mengatakan pelaku keluar lewat pintu belakang," kata Parlan. Saat itu, R menyerahkan uang tersebut dalam bentuk tunai kepada ES. Pemilik toko beras di Cicurug ini mengaku tak mengenali pelaku maupun korban. Tak lama, R langsung melapor kejadian ini ke polisi.

Berbekal alat bukti rekaman CCTV, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui identitas mobil yang dikendarai pelaku. Di sini, peran pelaku lain yakni PA, terungkap. PA yang merupakan warga Karawanag, adalah pemilik mobil yang disewa ES. PA diduga mengetahui mobilnya akan digunakan tindak kejahatan.

"Ternyata kendaraan tersebut milik teman pelaku yang direntalkan. Setelah dilakukan pencarian kemudian pelaku kita amankan," ucap Parlan. Kedua pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cicurug pada Ahad malam, 19 Juni 2022, di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, saat akan kabur ke wilayah Karawang.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI