Sukabumi Update

Dituntut Tutup Aktivitas Bisnis di Situgunung Sukabumi, Ini Kata PT Fontis

SUKABUMIUPDATE.com - PT Fontis Aquam Vivam, perusahaan yang menjalankan bisnis di kawasan Situgunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi menyatakan terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak. Hal itu menanggapi soal rencana aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Kadudampit Bersatu (Sikat Pitu), Kamis (23/6/2022).

"Kita memang harus menerima apa yang disampaikan masyarakat, kenapa? Karena kita mungkin terlena atau over kegiatan sehingga menyebabkan miss komunikasi atau apa," ujar Manager Operasional PT Fontis Aquam Vivam Usep Suherlan.

Baca Juga :

Usep menyatakan sudah mengetahui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Sikat Pitu. 

Dalam surat itu ada 4 tuntutan Sikat Pitu yang ditujukan ke PT Fontis Aquam Vivam yaitu menuntut korporasi atas kerusakan lapang bola Kadudampit karena dijadikan lahan parkir, menghentikan pembangunan di danau atas hilang dan tercorengnya adat & budaya sekitar, menuntut korporasi atas perlakuan tidak adil terhadap pedagang kecil dan ojek sekitar dan menuntut korporasi untuk menutup setiap aktivitas bisnisnya atas kerusakan yang terjadi.

Dalam hal aktivitas bisnis, jembatan gantung atau suspension bridge dibangun dan dikelola oleh PT Fontis Aquam Vivam.

Menurut Usep semua yang menjadi tuntutan aksi itu menjadi bahan untuk evaluasi. "Sesuatu hal yang kami lakukan itu selalu berkoordinasi dengan Muspika, Polsek dan Danramil. Jadi kami tidak ada keuntungan buat perusahaan, tapi kami melihatnya disitu ada keuntungan-keuntungan buat warga masyarakat juga," tuturnya. 

Mengenai poin lapangan sepak bola yang rusak dijadikan tempat parkir wisatawan, Usep menyatakan dari pihak desa tidak merasa adanya kerusakan lapang.

Sementara itu, Kepala Resort PTN Situgunung TNGGP Asep Suganda mengatakan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat sah-sah saja. 

"Masyarakat menyuarakan aspirasi itu hak demokrasi, apa yang disampaikan dan bisa mengakomodir semuanya, kami sama PT Fontis mitra kerja. TNGGP sebagai institusi yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan bisnisnya dan izin usaha penyedia wisata alam," ungkapnya. 

Asep berharap untuk masyarakat jangan cepat terprovokasi sehingga tidak berdampak kegiatan wisata Situgunung karena menurutnya sangat banyak sekali efek kegiatan usaha masyarakat di Kawasan objek wisata Situgunung. 

"Kalau dari aspirasinya tuntutan mereka itu ya ada, tapi mungkin bisa lihat sendiri, di situ apakah kita membuat kesalahan atau tidak. Kalo dari sisi taman nasional sudah sesuai prosedur, kegiatan usahanya memang di zona pemanfaatan tidak melewati koridor zonasi," jelasnya.

Sementara Asep menyebut zona pemanfaatan di kawasan Resort PTN Situgunung TNGGP seluas 222 hektare dan yang digunakan seluas 102 hektar oleh PT Fontis Aquam Vivam.

"Fasilitas wisatanya hanya 10 persen yaitu 10,2 hektare. Kita membangun itu sudah melalui desain, konsultasi publik 2017 sehingga hal-hal yang menyalahi aturan sudah kita eliminir walaupun dalam perjalanannya ada ketidaksempurnaan tapi sejauh ini belum melewati koridor," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI