Sukabumi Update

Berdamai, 2 Tersangka Kekerasan terhadap Wartawan di Sukabumi Dibebaskan

SUKABUMIUPDATE.com - Danial (26 tahun) dan Bobih (46 tahun), dua tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha (26 tahun) resmi dibebaskan dari perkara yang menjerat mereka. Keduanya bebas pada Kamis (23/6/2022).

Dengan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. Pol: SP.Han/109.b/VI/2022/Sat Reskrim dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. Pol: SP.Han/110.b/VI/2022/Sat Reskrim, kedua kerabat korban kecelakaan di Jembatan Bagbagan itu resmi bebas dari penjara dan diperbolehkan pulang ke rumah mereka di Kampung Mariuk RT 01/02, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Diiringi empat mobil dari perwakilan tokoh masyarakat dan wartawan, setibanya mereka di halaman rumah, sorak-sorai kegembiraan hingga isak tangis keluarga dan warga terdengar nyaring. Tatapan mengiba dan penuh ungkapan terima kasih terus dilontarkan bagi wartawan.

“Terima kasih kepada wartawan, Jurnal Sukabumi, khusnya kepada saudara Ilham atas kebesaran hatinya untuk memilih jalur islah,” ungkap Ketua RW 02 Mariuk Gingin Gunawan.

Baca Juga :

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat, Sami Mukhsin, yang turut memediasi meluruskan persoalan tersebut. Ia menilai, sempat gaduhnya persoalan pun dikarenakan miskomuniasi.

“Syukur alhamdulilah. Ini murni kegembiraan kami yang tak bisa diungkapkan. Sebenarnya kalau dari awal langsung bertemu Jurnal Sukabumi, tentu masalah pun tak bakal menunggu lama. Dan sekali lagi terima kasih atas kebesaran hatinya,” sambunya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Yusep Muharam menuturkan, atas nama kuasa hukum dari Jurnal Sukabumi, pencambutan pelaporan tersebut murni atas dasar kemanusiaan. Dan berbagai pertimbangan yang sangat matang.

“Saat ini perkara sudah selesai, intinya atas dasar kemanusiaan. Dan alhamdulilah klien kami Ilham Nugraha terketuk hatinya untuk mengambil jalur damai. Kita ambil hikmahnya, berbagai bentuk kekerasan memang tidak dibenarkan. Terpenting menyadari dan ke depannya terus terjalin harmonisasi antara warga dan jurnalis,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha, Jumat (17/6/2022).

Aksi kekerasan tersebut terungkap saat Ilham bertugas meliput tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Juni 2022. Ia dipukuli di sekitaran RSUD Palabuhanratu lantaran pelaku yang merupakan keluarga korban jatuh itu mengaku kalut.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI