Sukabumi Update

Kata Komisi II DPR Soal Nasib Honorer Satpol PP Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) DPD Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Mohammad Muraz. Audiensi dilakukan terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Audiensi yang dilaksanakan di hotel Augusta Palabuhanratu, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/6/2022) sebagai kelanjutan dari audiensi FKBPPN dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Demokrat Badri Suhendi .

Baca Juga :

Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Sukabumi, Ari Awaludin mengatakan audiensi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi berupa keresahan atas adanya aturan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian PAN RB.

“Sesuai amanat Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018, bahwa Satpol PP itu harus PNS. Kami berharap dibuatkan regulasi baru agar sekitar 90 ribu honorer Satpol PP diangkat langsung menjadi PNS,” ujar Ari kepada awak media.

Usai menyampaikan aspirasi langsung kepada Muraz, Ari menyebut pihaknya akan terus mengawal agar pemerintah pusat membuat regulasi baru khusus tersebut untuk anggota Satpol PP.

“Kami juga berikan materi hasil kajian pengurus DPP, DPW, DPD FKBPPPN kepada Pak Muraz berupa poin-poin inti agar dibuatkan regulasi khusus tentang Satpol PP itu. Mudah mudahan beliau dapat mengawalnya ke pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Demokrat, Mohammad Muraz mengatakan, mayoritas anggota Satpol PP saat ini berstatus honorer. Hal itu disebabkan banyak anggota yang berstatus PNS telah pensiun dan belum diganti.

“Kalau sekarang para honorer ini tidak diperhatikan apalagi diberhentikan, artinya akan terjadi kelumpuhan di pemerintah daerah, karena tidak ada yang akan menegakan Perda. Ada saja kan masih belum baik, apalagi kalau sampai tidak ada, bagaimana yang akan terjadi. Saya kira inilah yang akan berakibat tidak baik bagi pelaksanaan pemerintah daerah,” ungkap mantan Wali Kota Sukabumi itu.

Ia menegaskan, tugas keseharian Satpol PP adalah bidang Trantibum (Ketertiban Umum). Artinya, dalam bertugas, anggota Satpol PP akan berhubungan langsung dengan elemen masyarakat dalam penegakan Perda.

“Kita akan terus berjuang agar mendapat perhatian dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Solusinya beri kesempatan mereka untuk menjadi PNS sebagai tenaga fungsional di bidang penegakan Perda,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi menegaskan akan terus mengawal aspirasi DPD FKBPPPN Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Dari awal kita fraksi Demokrat Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi mereka. Kami menyampaikannya aspirasi ini tingkat pusat ke Pak Muraz dan memfasilitasi pertemuan ini. Ini baru perjuangan awal, perlu kebersamaan dari seluruh tenaga honorer bukan hanya Satpol PP. Kami akan terus mengawal aspirasi ini,” ujarnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI