Sukabumi Update

Sidang Perkara Domba di Sukabumi, Pengusaha Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara kasus penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor Domba dengan terdakwa Karnasari Panca Utami, Kamis (30/6/2022).

Sidang dipimpin hakim Ketua Ferdi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online di Lapas Warungkiara.

Baca Juga :

JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji, mengatakan terdakwa Karnasari didakwa dengan dakwaan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Karnasari menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. 

photoBurhan, kuasa hukum terdakwa perkara penipuan dan penggelapan domba. - (Denis Febrian)</span

Burhan selaku kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU ini pada agenda sidang berikutnya.

“Kami pada tanggal 5 Juli 2022 akan mengajukan eksepsi, membantah terhadap dakwaan,” ujar Burhan yang menghadiri langsung persidangan di PN Cibadak, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Jajaway, Palabuhanratu.

Selain mengajukan eksepsi, Burhan meminta adanya penangguhan penahanan terhadap terdakwa karena sedang sakit ginjal.

“Terdakwa saat ini sedang sakit, karena baru selesai dioperasi. Beliau perlu perawatan yang sangat intensif untuk pemulihan kesehatan, sehingga kami minta penangguhan penahanan atau menjadi tahanan rumah,” ungkapnya.

“Tadi majelis hakim memberikan sinyal tapi tidak tahu apakah diterima atau tidak permohonan kami karena kami belum bikin permohonan secara resmi, tadi baru memberikan informasi kepada hakim,” sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Ferdi saat memimpin persidangan sempat menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa. Ia meminta kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sekaligus mempersiapkan untuk eksepsi.

“Untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mempersiapkan eksepsi dan pembelaannya. Persidangan kita tunda tanggal Selasa 5 Juli 2022 mendatang,” tutup Hakim Ferdi.

Untuk diketahui, terdakwa Karnasari yang seorang pengusaha dilaporkan ke Kepolisian Resor Sukabumi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor domba senilai kurang lebih Rp 1miliar.

Terdakwa Karnasari selaku direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri dilaporkan Direktur PT Raja Tani Nusantara yang merasa ditipu dalam kerja sama peternakan penggemukan dan pengadaan domba.

“Kami bekerja sama untuk ternak penggemukan domba di Sukabumi, namun domba-domba tersebut saat mau kami ambil sudah tidak ada di kandang," kata Direktur PT Raja Tani Nusantara, Helma Agustiawan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Ia menyebut kerugian lebih dari Rp 1 miliar berupa uang tunai yang sudah dikeluarkan. Sementara kerugian bisnis mencapai sekira Rp 2 miliar.

Helma pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sukabumi pada 26 Agustus 2021 sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.

Seiring beriringnya waktu, berkas perkara kasus tersebut kemudian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P 21) oleh Polres Sukabumi hingga kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 13 Juni 2022 lalu dengan nomor surat pelimpahan B-190/M.2.30/Eoh.2/06/2022 dan kini mulai disidangkan di PN Cibadak.

Berikut dakwaan lengkap kasus ini dikutip dari SIPP PN Cibadak:

Kesatu 

Bahwa ia Terdakwa Ir Rr Karnasari Panca Utami Binti Trijono pada 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Kandang Induk PT Cipta Agrinusa Mandiri yang beralamat di Jl. Siliwangi Km.29 Kampung Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa Ir Rr Karnasari Panca Utami Binti Trijono pada 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Kandang Induk PT Cipta Agrinusa Mandiri  yang beralamat di Jl. Siliwangi Km.29 Kp. Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI