Sukabumi Update

Soal Cabang Sukabumi, Dinsos Tunggu Arahan Kemensos Terkait Izin ACT Dicabut

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena adanya dugaan Pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Lalu bagaimana dengan nasib cabang ACT di daerah salah satunya di Sukabumi?

Dinas Sosial Kota Sukabumi masih menunggu arahan dari Kemensos soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan ACT untuk Kantor Cabang Sukabumi. 

Baca Juga :

"Kalau kita menunggu arahan dari Kemensos ya, karena ini kan [cabang ACT] ada di seluruh indonesia. Bukan hanya di Kota sukabumi," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat.

photoKepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat. - (Riza)</span

Punjul mengatakan, untuk Cabang ACT yang ada di Kota Sukabumi sifatnya bukan bentuk perizinan melainkan keterangan adanya organisasi sosial tersebut. 

"Perizinannya memang ada di pusat, sebenarnya di bagian kesra itu ada yang namanya PUB (pemungutan uang dan barang) itu melibatkan berbagai unsur. Tentu ini menjadi pertimbangan untuk izin dan operasional ACT itu sendiri," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (6/7/2022) 

Punjul menyebut, Selama ini pihaknya belum pernah bekerja sama dengan ACT, tapi ia menilai kegiatan ACT sendiri di Kota Sukabumi cukup positif. Salah satunya ACT pembuat sumur bor untuk warga di Kelurahan Benteng. 

“Sering koordinasi sama mereka, mereka membantu kalau ada bencana kemudian kegiatan pembuatan sumur untuk masyarakat di Kelurahan Benteng.Banyak masyarakat yang terbantu tapi operasional mereka itu kan bukan hanya kota tapi kabupaten," tuturnya. 

Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan karena diterpa isu penyelewengan Donasi untuk memfasilitasi kehidupan mewah dan gaji besar petingginya. 

Mengenai hal itu, Dinsos juga masih menunggu perkembangan dari inspektorat jenderal untuk sanksi kalau dinyatakan benar adanya penyimpangan itu. 

"Tergantung sanksinya ada pidana, perdata atau bisa administratif. Makanya kita tunggu perkembangannya hasil dari inspektorat jenderalnya seperti apa, itu menjadi tindak lanjut kita di daerah," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI