Sukabumi Update

Kasus Pasutri Injak Alquran di Sukabumi Segera Disidangkan

SUKABUMIUPDATE - Pasangan suami istri (Pasutri) CER (25 tahun) dan SL (24 tahun), tersangka kasus peninjak Alquran di Sukabumi segera disidangkan. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan. "Udah tahap dua, sudah menyatakan P21, sudah dilimpahkan dari pihak penyidik," ujarnya Jumat (8/7/2022). 

Baca Juga :

Sebelumnya, Tim jaksa dari Kejari Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pasangan suami istri ke penyidik kepolisian pada Jumat 1 Juli 2022. 

Dari hasil penelitian berkas (P16) perkara dugaan penistaan agama, ditemukan masih harus dilengkapi. Ia meminta penyidik Polres Sukabumi Kota melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil. 

Setelah dilengkapi, berkas itu diterima Kejari. ”Kemudian berkas itu sekarang sudah kita terima," tuturnya. 

Adapun kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. "Ancaman 5 tahun dan 6 tahun penjara, dua pasal pertama pasal 156 penistaan agama dan undang-undang IT, komulatif," jelasnya 

Sementara kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polres Sukabumi sebelum dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi. "Sekarang masih ditahan di Polres sesuai surat Dirjen yang mana kalau ke Lapas itu harus sudah A3," pungkasnya. 

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial CER menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Aksi tersebut ternyata berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga CER dengan istrinya SL.

CER sering meninggalkan SL dalam waktu yang cukup lama tanpa ada alasan jelas. SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut.

Karena perilaku itu selalu berulang, maka pada tahun 2020, SL meminta CER membuat video injak Alquran. Tujuannya, apabila CER mengulang perbuatan yang serupa maka SL akan menyebarkan video tersebut diakun media sosial CER.

Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER. 

Karena menimbulkan kecaman dari berbagai pihak maka video itu di hapus di media sosial. Keduanya ditangkap polisi pada Kamis 5 Mei 2022 silam

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI