Sukabumi Update

Evaluasi Perizinan Perkebunan di Sukabumi, DPRD: Ada yang 11 Tahun dalam Proses

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Kerja (Raker) terkait pengawasan terutama dibidang perizinan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/7/2022).

Rapat yang diselenggarakan di aula Kantor Kecamatan Lengkong, dihadiri BPN, DPTR, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Camat Jampangtengah, Camat Cikakak, Camat Lengkong, beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :

Dari pihak perusahaan perkebunan hadir PT Wattie Tugu Cimenteng, PT Djaja Sindu Agung, PT Nagawarna serta PT Yanita Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama mengatakan dari hasil cek ke lapangan dan rapat diperoleh data perkebunan yang izinnya habis serta ada yang perpanjangan. Menurut dia, hasil rapat akan ditindaklanjuti. 

“Laporan dari Komisi 1 tadi cuma kroscek di kecamatan serta menampung aspirasi dari perusahan. Nanti ditindaklanjuti," ujarnya. 

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyatakan, dari raker tersebut terungkap adanya perusahaan perkebunan yang habis masa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sudah belasan tahun perizinannya itu masih dalam proses.

Perusahaan itu adalah PT Nagawarna, masa Izinnya 25 Agustus 2009 sampai dengan 31 Desember 2011. 

“Untuk PT Nagawarna, habisnya [izin] 31 Desember 2011 dan sekarang tahun 2022. 2011 sampai 2022 berarti 11 tahun dalam proses [perizinannya], ini yang akan kami pertajam bagaimana mungkin bisa sampai lama seperti itu. Terkait dengan persoalan persoalannya, dimana letak kesalahan ataupun kesulitannya dalam menjalankan proses izin masih belum bisa menggali secara utuh, karena yang hadir hanya perwakilan sehingga tidak bisa menjelaskan secara utuh," ujar Badri.

Lebih lanjut Badri menyatakan, PT Yanita Indonesia (Sangiang) masa IUP 14 Februari 2018. “Masa habisnya itu 30 November 2023,” ujarnya.

“Untuk PT Djaja Sindu Agung itu izinnya 25 Agustus 2009 dan habisnya 31 Desember 2022. Kemudian PT Wittie Tugu Cimenteng itu  25 Agustus 2009 dan habisnya 31 Desember 2023,” ujarnya.

Menurut dia, beberapa perusahaan masih dalam pengurusan. Dalam hal ini Komisi I menyarankan kepada perusahan agar segera mengurus perizinan dengan mekanisme yang telah ditentukan.

“Yaitu [surat] domisili dari kepala desa, rekomendasi, kemudian surat keterangan tidak sengketa, rekomendasi dari camat, bupati dan lain sebagainya. Secara umum perkebunan itu ada bergerak di [tanaman] cengkeh, karet kemudian juga ada beberapa tanaman yang lain,,” jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI