Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Minta Pihak Perkebunan Batalkan Alih Fungsi Sawah ke Pisang

SUKABUMIUPDATE.com - Warga penggarap lahan HGU PT Tutu Kekal, ketar ketir pasalnya perusahaan perkebunan tersebut memiliki rencana alih fungsi lahan sawah ke tanaman pisang. Hal itu pun direspons DPRD Kabupaten Sukabumi dengan meminta PT Tutu Kekal membatalkan rencana tersebut.

"Kami meminta kepada perusahaan rencana tersebut untuk dibatalkan," ujar Ketua Komisi I Faoji Nurjaman usai rapat kerja terkait perusahaan perkebunan di aula kantor Kecamatan Purabaya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :

Sebagai informasi, luas HGU perkebunan PT Tutu Kekal mencapai 1.521 hektar yang berada di 4 desa di Kecamatan Sagaranten yaitu Desa Datarnangka, Desa Puncakmanggis, Desa Hegarmanah dan  Desa Cibaregbeg. Kemudian 3 desa di Kecamatan Purabaya yaitu Desa Neglasari, Desa Purabaya, Desa Pagelaran. Lalu Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah. 

Dari jumlah luas lahan tersebut, 200 hektar diantaranya yang akan dialih fungsikan ke tanaman pisang. Sebagai awal, alih fungsi lahan ini dilakukan di 100 hektar lahan yang terdiri dari 70 hektar lahan kering dan 30 hektar lahan basah. 

30 hektar lahan itu merupakan sawah yang ada di Desa Neglasari serta Desa Puncakmanggis. Lahan 30 hektar tersebut sudah digarap puluhan tahun oleh sekitar 170 petani di Desa Puncak Manggis Dan sekitar 7 petani dari Desa Neglasari.

Faoji menegaskan, Komisi I akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membuat rekomendasi kepada dinas terkait agar lahan sawah tidak dialihfungsikan kepada komoditi lain. “Selanjutnya kami akan melakukan kajian dan rapat lanjutan," pungkasnya.

Selain Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, rapat dihadiri BPN, DPMPTSP, Camat Purabaya, Camat Sagaranten, Pol PP, Kapolsek Purabaya, Danposramil Purabaya, pihak perusahaan, sejumlah kepala desa serta perwakilan petani penggarap. 

Sementara itu Kepala Divisi Perkebunan PT Tutu Kekal, Gilar menyatakan proses alih fungsi lahan ini sudah ditempuh adapun pisang yang akan ditanam jenis Calvadis. "Izin alih fungsi dari Dinas Pertanian sudah keluar pada tahun 2021,” ujarnya.

Dia mengatakan kalaupun nanti alih fungsi lahan itu jadi, PT Tutu Kekal akan mempekerjakan penggarap di perusahaan perkebunan tersebut.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI