Sukabumi Update

Tambang Liar di Kawasan Perhutani Lengkong Sukabumi Memicu Adu Mulut

SUKABUMIUPDATE.com - Tambang emas liar di kawasan Perhutani Hanjuang Tengah, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memicu ada mulut yang diduga antara warga Kampung Cikupa dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Senin (18/7/2022).

Keributan ini berawal saat APRI berada dikawasan tersebut dan disaat bersamaan datang juga warga. Beruntungnya, polisi dan jajaran koramil serta perhutani datang untuk mengamankan lokasi. 

Baca Juga :

Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong Nanang Hermansyah mengatakan lokasi tersebut digarap selama 1 bulan oleh warga untuk aktivitas tambang liar. Perhutani pada Selasa, 12 Juli 2022 kemudian melakukan pemasangan banner himbauan bahwa itu kawasan perhutani dan secara sadar aktivitas pertambangan itu dihentikan.

"Masyarakat tahu itu kawasan [perhutani]," ujarnya.

Kemudian seminggu kebelakang, dari jajaran APRI datang dan bertemu Perhutani, Kepolisian, Koramil, Camat Lengkong, Kepala Desa Lengkong di Kantor Kecamatan Lengkong.

Tujuan kedatangan APRI untuk melegalkan kawasan tambang dengan alasan mau mensejahterakan masyarakat. APRI pun menyerahkan surat yang menjadi tujuannya. 

"Jadi mau melegalkan kawasan tambang liar, cuma di suratnya [tertulis] blok Mataram, tidak disebutkan di blok Mataram itu masuk wilayah Perhutani atau tanah milik. Pada intinya mau melegalkan dengan dasar asumsi, mensejahterakan warga sekitar," bebernya.

Lebih lanjut, Nanang menyatakan dirinya hanya sebatas Asper sehingga tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan. “Setahu saya kalau mau melegalkan [tambang] di dalam kawasan [perhutani] harus ada prosedur yang ditempuh, kalau gak salah melalui Kementerian ESDM,” ujarnya.

Sehingga saat bertemu di Kantor Kecamatan Lengkong itu, Nanang menegaskan kepada APRI mempersilahkan apabila itu tanah milik dan diluar kawasan perhutani. “Namun kalau lahan tersebut masih berada didalam kawasan [perhutani], maaf maaf saja, itu masuk dalam ranah hukum,” ujarnya.

"Semuanya sudah dijelaskan dan mereka menjawab siap. Kami pun menegaskan kepada mereka tempuh dulu prosedurnya, jangan dulu melakukan action," bebernya.

Namun yang terjadi, APRI masuk ke kawasan Perhutani sehingga bersitegang dengan warga Kampung Cikupa.

Lebih lanjut, Nanang menyatakan Kampung Cikupa itu merupakan permukiman yang berbatasan dengan kawasan perhutani. 

“Saat ini lokasi dipasang garis polisi, kami dan Polsek Lengkong, Koramil  sudah mengamankan lokasi, dan tidak ada bentrokan fisik," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI