Sukabumi Update

Pemkab Tak Berwenang, Disdagrin Tanggapi Tambang Ilegal di Ujunggenteng Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Sukabumi menyatakan aktivitas galian tambang pasir di Kampung Cipaku RT 12/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, belum memiliki izin alias ilegal.

Kepala Disdagrin Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan keberadaan tambang pasir di Desa Ujunggenteng itu sudah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau Minerba pada 2014.

Kepala Seksi Pertambangan Disdagrin Kabupaten Sukabumi Alfian Abdurachman menambahkan, dalam daftar Izin Usaha Pertambangan atau IUP Non Logam dan Batuan di Dinas ESDM Jawa Barat, tidak ditemukan IUP Non Logam di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.

Menurut Alfian, tambang pasir di Kampung Cipaku dan sekitarnya, umumnya digali secara manual di tanah milik warga. "Luas lahannya juga sedikit-sedikit, di bawah satu hektare. Kalau bikin izin pun harus digabung," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga :

Alfian menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor ESDM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten, kata Alfian, tak pernah diberi tembusan dalam hal perizinan yang keluar, sehingga pihaknya tidak tahu.

"Pada 2021 pernah ada aduan terkait illegal mining di Ujunggenteng. Kami kirim surat ke Dirjen Minerba, melaporkan hal itu. Setelah tiga bulan lebih, pusat minta bantuan provinsi, meminta nama blok dan koordinat lokasi. Sedangkan di lokasi sudah tidak ada kegiatan," katanya.

Menurut Alfian, pengawasan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu Satpol PP provinsi sebagai penegak peraturan daerah.

"Pembinaan dan pengawasan yang berizin atau pemegang IUP, kewenangannya inspektur tambang sebagai pegawai pusat. Saya mau cek lokasi, nanti saya sampaikan ke pusat dan provinsi," ujar Alfian. Sebelumnya, warga memprotes tambang pasir di Kampung Cipaku ini.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI