Sukabumi Update

Undang Kades hingga Pengusaha, DPRD Bahas Tambang Ilegal di Ujunggenteng Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat menindaklanjuti aduan warga mengenai aktivitas tambang pasir di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Rapat dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Senin, 1 Agustus 2022.

Dalam rapat kerja tersebut selain dari anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, hadir pula perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Ciracap, kepala desa dan LPM Desa Ujunggenteng, serta Suhartono (pengusaha tambang pasir).

Sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan rapat memgenai hal ini dan melakukan crosscheck dengan mendatangi lokasi tambang akhir Juli lalu.

Menurut Ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman, rapat ini DPRD hanya memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa dengan masyarakat dan pengusaha tambang. Adapun hasil dari keputusan terkait aktivitas galian tambang pasir tersebut akan diserahkan pada pemerintah desa.

“Kaitan tambang yang ada di Ujunggenteng, pas di-crosscheck ternyata tambang milik masyarakat di sana, namun baik perusahaan maupun masyarakat memang harus menempuh izin. Sudah kami sampaikan izinnya harus ditempuh secara prosedur,” kata Paoji kepada sukabumiupdate.com, Senin.

Baca Juga :

Paoji menambahkan terjadi miskoordinasi antara pemerintah desa dengan masyarakat (pemilik tambang), sehingga mengenai tindak lanjut galian pasir tersebut akan diserahkan kembali kepada pemerintah desa dan masyarakat agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat.

“Kita duduk bersama mereka supaya (permasalahan ini) selesai, hasilnya dikembalikan ke musyawarah mufakat. Kita (DPRD) hanya meluruskan dan nanti mereka yang memutuskan baiknya seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Sukabumi menyatakan aktivitas galian tambang pasir di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, belum memiliki izin alias ilegal.

Kepala Disdagrin Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan keberadaan tambang pasir di Desa Ujunggenteng itu sudah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau Minerba pada 2014.

Kepala Seksi Pertambangan Disdagrin Kabupaten Sukabumi Alfian Abdurachman mengatakan dalam daftar Izin Usaha Pertambangan atau IUP Non Logam dan Batuan di Dinas ESDM Jawa Barat, tidak ditemukan IUP Non Logam di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.

Menurut Alfian, tambang pasir di Kampung Cipaku dan sekitarnya, umumnya digali secara manual di tanah milik warga. "Luas lahannya juga sedikit-sedikit, di bawah satu hektare. Kalau bikin izin pun harus digabung," katanya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Alfian menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor ESDM menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten, kata Alfian, tak pernah diberi tembusan dalam hal perizinan yang keluar, sehingga pihaknya tidak tahu.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI