Sukabumi Update

Tolak Perpanjangan! Catatan Petani di Lengkong Sukabumi Soal HGU PT Djaja Sindu Agung

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perwakilan petani penggarap di Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menolak perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung. 

Hal tersebut diungkapkan petani dalam sosialisasi tahapan perpanjangan HGU serta pembentukan koordinator petani penggarap, di aula kantor Desa Tegallega, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :

PT Djaja Sindu Agung merupakan perusahan perkebunan yang bergerak pada komoditi cengkeh, teh, serta karet dengan luas HGU 1580 hektar. Adapun masa HGU-nya dari 25 Juli 2009 hingga 31 Desember 2022. 

Menurut salah satu perwakilan petani penggarap, Asep (45 tahun) menyatakan lahan PT Djaja sedang dalam penanganan kantor staf presiden karena masuk dalam catatan lahan konflik. 

"Maka sebelum bicara perpanjangan harus diaudit kegiatan perkebunan itu. Karena selama ini perkebunan tidak mampu mengelola usaha sesuai izin yang diberikan negara. Lahannya ditelantarkan sehingga dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani," tegasnya kepada sukabumiupdate.com.

Menurut dia, lahan HGU PT Djaja Sindu Agung yang masuk di wilayah Desa Tegallega 700 hektar, selebihnya masuk di wilayah Kecamatan Jampangtengah yaitu Desa Bantaragung dan Desa Jampangtengah.

"Hampir ratusan warga Desa Tegallega, menggarap di lahan HGU PT Djaja," ujar Asep.

Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdul Latif mengatakan lahan HGU PT Djaja itu digarap bukan hanya oleh warga Desa Tegallega saja, namun oleh warga Desa Neglasari dan Desa Lengkong di Kecamatan Lengkong serta warga Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah.

photoPerwakilan petani penggarap melaksanakan pertemuan di aula Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Pertemuan terkait perpanjangan HGU PT Djaja Sindu Agung. - (Istimewa)</span

Dalam surat pernyataan, penolakan itu apabila sebelum proses, selama proses dan sesudah proses perpanjangan kontrak HGU petani tidak diizinkan melakukan tumpangsari, menggarap atau memanfaatkan lahan. 

Yang berikutnya, penolakan apabila pihak perusahaan perkebunan tidak menjalankan aturan penyisihan lahan sekurang-kurangnya 20 persen diluar fasus dan fasos. Kemudian tidak menyediakan plasma sekurang-kurangnya 20 persen. Lalu apabila penentuan titik penyisihan lahan tidak transparan, tidak berdasarkan musyawarah mufakat dengan pemdes dan masyarakat. 

Perpanjangan HGU juga ditolak apabila lahan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan berdampak buruk pada masyarakat. Lalu apabila dalam pengolahan pemanfaatan lahan tidak melibatkan masyarakat lokal.

"Pada dasarnya petani juga mendukung, namun dengan catatan," terangnya.

Terpisah, perwakilan perusahaan PT Djaja Sindu Agung, Dedi mengatakan dalam pertemuan yang dilakukan tidak ada penolakan. "Mereka sangat mendukung sekali untuk perpanjangan HGU," singkatnya.

Terkait catatan petani penggarap soal perpanjangan HGU itu, Dedi menyatakan hal itu bukan penolakan. "Sangat dimengerti tapi bukan berarti penolakan perpanjangan HGU," tegasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI