Sukabumi Update

Pemkab Sukabumi Mulai Data Jumlah Honorer untuk Seleksi PPPK, Ini Persyaratannya

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan mulai mendata tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ini dilakukan untuk memberikan afirmasi kepada honorer untuk mengikuti uji seleksi PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman mengatakan pendataan untuk afirmasi uji seleksi ASN PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut berkaitan dengan proses sosialisasi sesuai persyaratan yang ditetapkan Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau BAKN.

"Pendataan ini sedang dalam proses sosialisasi sesuai persyaratan dari BAKN ke seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Dadang selepas menghadiri sosialisasi pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah secara daring di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/8/2022).

Budiman mengatakan belum ada data total berapa tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi. Sebab hingga kini pendataan masih dalam proses validasi dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sesuai syarat yang diminta BAKN. Adapun persyaratan pendataan honorer yang dimaksud Dadang adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara)

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD dan APBN bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan/atau paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Menurut Dadang, teknis proses seleksi PPPK sampai saat ini belum ditentukan lantaran pemerintah daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Adapun sosialisasi tersebut sudah dilakukan dan diinisiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB RI.

Kemenpan RB RI menginstruksikan seluruh instansi di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mulai mendata tenaga honorer yang masuk kategori II dan memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas.

"Berkaitan dengan teknis afirmasi itu apa, masih belum ada aturan yang mengatur. Jadi kebijakan pendataan itu selanjutnya akan menjadi bahan pemetaan afirmasi penerimaan PPPK oleh pemerintah pusat," kata Dadang.

Pada Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan menjadi dua OPD di Kabupaten Sukabumi yang memiliki tenaga honorer terbanyak. Pernyataan ini muncul setelah pemerintah resmi mengumumkan tenaga honorer akan dihapus pada 2023. 

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mencatat ada 7.516 honorer. Mereka terdiri dari tenaga administrasi/tenaga kependidikan SDN 742, SD swasta 40, SMPN 468, dan SMP swasta 138. Sementara guru honorer SDN 4.381, SD swasta 140, SMPN 1.294, dan SMP swasta 313. Ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Khusyairin.

Baca Juga :

Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Solitaire E.F. Ram Mozes pada Juni lalu mengatakan ada 2000-an tenaga honorer di Dinas Kesehatan. Mereka bertugas di Dinas Kesehatan, 58 puskesmas, 3 RSUD, dan 2 UPTD.

Ketiga RSUD yang dimaksud adalah RSUD Sekarwangi, RSUD Sagaranten, dan RSUD Palabuhanratu. Sebanyak 2000-an tenaga honorer tersebut adalah tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI