Sukabumi Update

RS Jampangkulon Sukabumi Soal Jaminan STNK untuk Jenazah Pasien: Tidak Seperti Itu

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Rumah Sakit Jampangkulon Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, memberikan penjelasan soal kabar jenazah pasien yang ditahan karena masalah administrasi. Masalah ini dicuatkan ke publik oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,Andri Hidayana yang merasa kebijakan pihak RS kurang tepat, karena pasien harus segera dimakamkan oleh keluarganya.

Humas RS Jampangkulon, Lia Desti menjelaskan manajemen memohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemberitaan yang beredar di media. Ia menegaskan RS milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut tidak pernah menahan-nahan pasien seperti yang dikabarkan.

"Tidak seperti itu, memang ada miss komunikasi antara petugas administrasi dengan penanggungjawab pasien," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, 25 Agustus 2022.

Lia kemudian menjelaskan bahwa pasien tersebut masuk ke RS Jampangkulon dengan status tidak mempunyai jaminan kesehatan, dan tengah diupayakan untuk mendapatkan BPJS (PBI).

"Pasien meninggal dalam proses pengaktifan jaminan kesehatan yang belum selesai.  Sehingga ketika mau dibawa ke ruang jenazah, butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi," sambung Lia.

Selain itu ada banyak peralatan medis yang harus dilepas, lanjutnya. "Kami juga kami mempersiapkan administrasi seperti surat kematian. Membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Kami sudah maksimal dengan waktu yang cepat, memulangkan pasien sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan rumah sakit," bebernya.

Baca Juga :

Humas RS Jampangkulon ini juga membantah harus ada jaminan keluarga atau pihak yang akan membawa jenazah pulang ke rumah duka. Soal STNK ambulan desa yang dijadikan jaminan untuk membawa jenazah, lanjut Lia bukan permintaan rumah sakit. 

"Jadi begini soal jaminan yang disimpan. Sebetulnya kami tidak menyarankan, ada miss komunikasi. Pegawai tidak meminta, namun karena driver ambulans pengen cepet, mereka memberikan STNK sebagai jaminan yang kemudian diterima oleh pegawai kami (RS Jampangkulon)," pungkasnya.

Sebelumnya, RSUD Jampangkulon menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Politisi PPP ini menyatakan pasien yang meninggal dunia di RS itu seorang wanita berusia 35 tahun warga Kampung Rancamadun RT 03/09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.

Pasien tersebut masuk rumah sakit pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan meninggal pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.  Jenazah bisa dibawa pulang ke rumah duka oleh Kepala Desa (Kades) Caringinnunggal, itu pun dengan jaminan STNK kendaraan ambulan milik Pemdes Caringinnunggal. 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI