Sukabumi Update

Disita Bareskrim Polri, SPBU Cikidang dan Bagbagan Sukabumi Tetap Beroperasi

SUKABUMIUPDATE.com - Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kabupaten Sukabumi yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Diketahui, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (25/8/2022).

SPBU yang disita adalah SPBU Cikidang di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang. Kemudian SPBU di Jalan Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pengawas SPBU Cikidang Budiman mengaku tidak mengetahui apa pun terkait penyitaan SPBU tempatnya bekerja. Namun, Budiman tetap mengikuti instruksi kepolisian berdasarkan arahan pemilik SPBU. "Saya gak tahu apa-apa, gak ada informasi. Saya cuma ikut instruksi polisi. Saya juga kaget," kata dia.

Meski SPBU tersebut dipasangi spanduk penyitaan, Budiman menyebut untuk operasional tetap berjalan seperti biasa. "Berjalan seperti biasa gak ada gangguan. Pemilik sudah tahu katanya sesuai arahan polisi saja. Dari polisi tidak ada pertanyaan. Ini disegel dari Mabes dan kejaksaan," ujar Budiman.

Senada, pengawas SPBU Bagbagan Asep Hermawan mengatakan walaupun SPBU disita secara administrasi oleh kepolisian, jual beli BBM tetap berjalan. "Saya di lapangan juga kaget. Tadi datang dari Bareskrim, ya sudah saya jalani proses yang ada ikuti saja. Untuk jual beli tetap berjalan enggak ada penutupan,” katanya.

Adapun arahan untuk mengikuti segala proses ini, kata Asep, berasal dari pemilik SPBU, yang menghubunginya ketika Bareskrim melakukan penyitaan. "Komunikasi (dengan pemilik) saat ada Bareskrim. Kata owner turuti saja kehendak Bareskrim. Semua turuti proses administrasinya," ujarnya.

Baca Juga :

Pantauan sukabumiupdate.com, Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di SPBU Cikidang sekira pukul12.30 WIB. Mereka langsung memasang pelang SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Berita sebelumnya menyebut kedua SPBU tersebut milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK, yang kini berstatus tersangka dugaan TPPU atas laporan SG. Sekadar diketahui, SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU. 

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.

Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI