Sukabumi Update

Durasi Lima Tahun, 533 PPPK Guru di Kota Sukabumi Teken Perjanjian Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerja PPPK Guru dihadapan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Gedung Juang 45, Senin, 29 Agustus 2022.

Penandatanganan dokumen perjanjian kerja PPPK guru dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dua orang PPPK guru. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Irawan, dan Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi. 

Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, dalam Undang undang terdiri atas dua kategori diantaranya PNS dan PPPK. Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. PPPK pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. 

"Dua kategori itu terikat kontrak oleh pejabat pembina kepegawaian. PNS dan PPPK adalah bagian dari Pemerintah Daerah," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutan serta Pembinaan kepada PPPK.

Seluruh PPPK bisa menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing karena akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Perjanjian kerja PPPK ini diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para PPPK guru harus memberikan kinerja yang maksimal.

''Dari guru lahir orang orang hebat bermartabat mampu memberikan manfaat,'' kata Fahmi. Makanya sulit jika perjanjian kerja satu tahun sehingga lima tahun dengan syarat target kinerja akan dievaluasi.

Di mana, target kinerja selama masa perjanjian kerja PPPK wajib memenuhi target kinerja. Terutama profesional dalam mengajar, disiplin dalam mengajar, mencetak pelajar berkualitas dan memiliki loyalitas.

Selain itu ada wajib bekerja sesuai hari kerja yang berlaku di instansi masing-masing. Berhak menerima kebijakan tunjangan sesuai kemampuan Pemerintah Daerah. 

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan, seharusnya ada 534 orang PPPK guru yang menandatangani perjanjian dokumen kerja. Namun ada satu orang yang meninggal dunia.

Dari 533 orang tersebut terdiri dari guru honor di sekolah negeri maupun swasta, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tes dari Kementerian. Ia mengatakan saat awal ada 650 formasi sesuai kebutuhan di seluruh sekolah dan 116 orang sisa akan diisi Kemendikbud disesuaikan dengan formasi.

SUMBER: WEBSITE KDP SETDA KOTA SUKABUMI

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI