Sukabumi Update

Berdampak ke Lingkungan, DPMPTSP Sukabumi Ungkap Izin Perluasan Pengolahan Kayu

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, mendatangi pabrik pengolahan kayu milik PT Dongyang Minkuk di Kampung Pakuhaji RT 04/05, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Selasa, 30 Agustus 2022. 

Kedatangan DPMPTSP terkait adanya pengaduan dari masyarakat soal dampak perluasan bangunan pabrik tersebut. Pasalnya aktivitas perluasan bangunan itu memicu tumpahan material lumpur ke lingkungan warga. 

Baca Juga :

Selain itu dari penelusuran yang dilakukan DPMPTSP, perluasan bangunan itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Kurang lebih minggu lalu ada ajuan masuk itu 42 meter persegi, kita kembalikan lagi karena persyaratan seperti siteplan dan lainnya belum terpenuhi, lalu ada pengaduan  bahwa di sini ada aktivitas perluasan bangunan, padahal kan seharusnya sebelum izin PBGnya keluar itu tidak boleh ada aktivitas," ujar Subkor Pelayanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP, Anzar.

Setelah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, DPMPTSP mendorong untuk perusahaan agar perusahaan segera menempuh perizinan dan tidak melaksanakan aktivitas pembangunan sebelum mengantongi izin. 

"Akhirnya mereka setuju untuk tidak dulu melakukan aktivitas dan yang diajukan [perluasan] itu sekitar 600 meter persegi bangunannya dari luasan 8.000 meter [lahan perusahaan]. Itu tidak semua yang diajukan [untuk bangunan], kebanyakan akan dibuat lahan terbuka hijau,” ujar Anzar.

Nantinya, DPMPTSP akan kembali meninjau untuk memastikan yang dilakukan perusahaan tersebut sesuai dengan yang diajukan. 

“Nanti kesesuaiannya akan kita lihat kalau memang tidak sesuai pembangunannya akan kita tegur lagi," pungkasnya. 

Kepala desa Parungkuda, Didih Jaenudin menyatakan permasalahan terkait perizinan perluasan bangunan ini sebelumnya pernah dimusyawarahkan dan telah dikeluarkan surat persetujuan lingkungan dari masyarakat yang berisi poin-poin komitmen yang harus dipenuhi perusahaan. 

Adapun beberapa poin persetujuan yang tertuang dalam berita acara pada musyawarah yang dilaksanakan di kantor Desa Parungkuda pada Juli 2022 yaitu:

1. Pembangunan perluasan bidang usaha menaati kaidah hukum yang berlaku.

2. Perusahaan telah menyalurkan Kompensasi kepada warga terdampak pembangunan. 

3. Selama proses pembangunan, perusahaan akan memberdayakan masyarakat sekitar.

4. Perusahan akan berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. 

5. Pembangunan/perbaikan drainase di area sekitar, akan direncanakan lebih lanjut dan menjadi tanggungjawab bersama diantaranya pihak PT.Dongyang Minkuk, Pengembang Perumahan Bumi Pusaka Parungkuda, Program Pemerintah yang masuk ke Desa Parungkuda, dan Swadaya Masyarakat.

6. Perizinan Pembangunan/Perluasan Pabrik akan di proses/diurus.

Namun pada kenyataannya ada poin-poin persetujuan di atas yang tidak ditaati perusahaan. Menurut kades poin lain yang tidak dijalankan itu terkait perbaikan drainase. 

"Salah satunya limpahan air dari drainase perusahaan itu mengarah ke kebun warga dan membawa material lumpur kemarin, sudah dimusyawarahkan dengan pihak perusahaan. Semoga terkait perizinan dan lainnya segera diurus oleh pihak perusahaan," ujar Didih.

Sukabumiupdate.com sudah berupaya mengkonfirmasi mengenai hal ini kepada pihak manajemen perusahaan secara langsung dan melalui pesan whatsapp tapi belum ada respons. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI