Sukabumi Update

Warga Sukabumi yang Diduga Korban TPPO di Laos Bertemu Pihak KBRI

SUKABUMIUPDATE.com - Alif Fitrah Rodillah (28 tahun), warga Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menyatakan sudah bertemu dengan pihak KBRI di Laos. 

Alif yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat bertemu dengan pihak KBRI setelah keluar dari sebuah gedung bertingkat yang selama ini dihuninya. Dia mengaku hanya bisa bergerak di dalam lingkungan gedung itu namun tidak bisa keluar dari apartemen. 

Baca Juga :

Alif bisa keluar dari gedung itu bersama empat orang temannya pada Sabtu 3 September 2022. Namun Alif belum memberikan keterangan lebih jelasnya bagaimana cara bisa keluar dari gedung tersebut. 

Usai keluar dari gedung itu, Alif dan empat orang temannya kini berada di sebuah penginapan. Menurut dia penginapan itu berjarak sekitar 30 menitan dari gedung. "Sekarang sudah ada dari pihak KBRI yang sudah jemput kita. Kemungkinan kita berangkat ke KBRI besok,” ujarnya.

Menurut dia, pihak KBRI sedang mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk bisa mengambil paspor yang masih ditahan oleh pihak perusahaan. 

"Kita masih di sebuah penginapan, belum bisa pergi karena berdasarkan arahan dari pihak KBRI kalau kita pergi ditakutkan ada pengecekan dari pihak Kepolisian Laos, kita nunggu arahan dari orang KBRI saja," ujarnya.

Keberadaa Alif di Laos, berawal dari tergodanya dia dengan iming-iming penyalur kerja di Sukabumi yang menjanjikan gaji besar dengan kerja di Thailand.

Singkat cerita, Alif dan seorang temannya, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi menyatakan siap kerja. Mereka berdua lantas terbang ke Bangkok pada 2 Agustus 2022. Tiba di bangkok, mereka melanjutkan perjalanan dengan pesawat ke Chiang Mai Thailand. Di daerah itu, Arif dan temannya dijemput naik mobil dan perjalanan diteruskan dengan naik taksi lalu menyeberangi sungai Mekong ke Laos pakai perahu. 

Disini Alif mulai curiga ada yang tidak beres dengan tawaran kerja tersebut. Karena mereka kini sudah berada di negara Laos.

Setibanya di Laos, Alif dan temannya itu ditempatkan di sebuah apartemen. Mereka langsung diarahkan bekerja sebagai pencari investor di situs aplikasi Trading. Karena pekerjanya tidak sesuai yang dijanjikan penyalur kerja, maka Alif enggan melakukan pekerjaan tersebut. Sehingga dia tidak dipekerjakan oleh perusahaan itu, sedangkan temannya masih melanjutkan pekerjaan itu. 

Dugaan menjadi korban TPPO menguat. Pasalnya ketika ingin pulang ke Indonesia, Alif harus membayar ke pihak perusahaan. 

Alif mengatakan jika ingin kembali ke Indonesia, dia dan temannya harus menyiapkan uang sebesar 4.000 USD atau sekitar Rp 59 juta. Ketentuan ini ditetapkan perusahaan tempat mereka bekerja dengan dalih telah membeli Alif dan temannya dari agen penyalur kerja seharga 4.000 USD.

Alif masih bisa mengakses internet dan berkomunikasi dengan keluarga dengan handphone miliknya. 

Selain kepada keluarganya, Alif terus berupaya agar dapat pulang dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Laos hingga mengirim direct message (DM) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI