Sukabumi Update

DPRD Minta Pemkab Sukabumi Susun Langkah Antisipatif Dampak Naiknya Harga BBM

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga BBM. Menurutnya kebijakan ini tidak pro rakyat.

“Kenaikan BBM Bersubsidi yang sangat besar sangatlah membuat rakyat menjerit. Dalam situasi yang sangat sulit pasca pandemi jelas kebijakan ini tidak pro rakyat, terlepas dari cadangan subsidi BBM pemerintah pusat yang sudah menipis,” kata Hera kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga :

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menyusun langkah antisipatif dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan pemerintah pusat ini.

“Implikasi dari kebijakan pemerintah pusat ini terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi haruslah diantisipasi dengan segera, terutama sektor yang berhubungan langsung dengan pengguna BBM seperti tarif kendaraan umum, ojek dan lain-lain mesti disesuaikan dan disosialisasikan dengan seksama dan juga monitoring kestabilan harga harga bahan pokok di pasar tradisional agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Hera, perlu segera mengantisipasi ketepatan sasaran pemberian bantuan langsung tunai (BLT) BBM yang dialokasikan oleh pemerintah pusat dengan menginventarisir data sesuai kelompok penerima manfaat (KPM). 

“Karena merujuk dari pelaksanaan Bantuan pandemi masih banyak terjadi salah sasaran penerima yang menyebabkan kecemburuan sosial,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terbaru untuk menunjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Aturan itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemda sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial.

Dalam hal ini Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Mengenai aturan pemerintah pusat ini, Hera menyatakan perlu dilaksanakan dengan menggunakan kaidah tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif dan berdaya guna, agar pengalokasian anggaran tersebut terasa manfaat nya oleh rakyat kecil.

Kemudian dalam momentum perubahan anggaran, Hera memandang perlu kiranya pemerintah membuat arah kebijakan pembangunan dengan membuat program-program yang pro rakyat. 

Program tersebut bisa dialokasikan untuk kegiatan yang dapat melibatkan masyarakat banyak dalam pelaksanaannya atau padat karya, stimulan UMKM dan kegiatan kegiatan pembangunan lainnya yang dapat memberikan keuntungan untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Sehingga masyarakat bisa terbantu dengan adanya pekerjaan-pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan langsung,” tegasnya.

“Pada intinya pemerintah daerah mesti peka dan membuat terobosan-terobosan kegiatan dengan diskresi kewenangan yang dimilikinya, sehingga dengan dampak kenaikan BBM ini masyarakat tetap bisa tertolong dan terkendali,” tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI