Sukabumi Update

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, DPRD Diminta Awasi Pertamina Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) Danial Fadhilah meminta pemerintah daerah dan DPRD mengawasi Pertamina dalam penyaluran BBM bersubsidi. Ini disampaikan Danial dalam orasinya saat aksi di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (9/9/2022).

Sebelum mendatangi gedung DPRD di Jalan Ir H Djuanda, PB HIMASI dan massa driver ojek online terlebih dulu melakukan unjuk rasa di kantor Pertamina Sales Area Sukabumi di Jalan Siliwangi. Mereka menyuarakan tuntutan yang sama dengan gelombang demo beberapa hari kemarin yakni menolak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai aksi bakar ban bekas oleh massa. Namun, demonstrasi tetap berlangsung aman tanpa kericuhan. "Kemarin perwakilan Pertamina sempat mengatakan bahwa mahasiswa melakukan demo itu akan sia-sia atau tidak berguna," kata Danial kepada awak media selepas aksi berlangsung.

Baca Juga :

Danial menyebut ada sejumlah hal yang disampaikan ke DPRD Kota Sukabumi dan Pertamina yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam pantauan di lokasi, surat perjanjian tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona. Sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya terlihat turut hadir menemui massa aksi.

Adapun pasal-pasal yang termuat dalam surat perjanjian itu adalah menolak dengan tegas kenaikan BBM bersubsidi dan akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Kemudian, mendesak penerima surat perjanjian ini untuk mendistribusikan BBM bersubsidi secara menyeluruh dan tepat sasaran. Pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi wajib mendorong dan melakukan pengawasan terhadap Pertamina Sales Area Sukabumi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selanjutnya, mendesak penerima perjanjian penyataan dalam hal ini Pertamina untuk memberikan sanksi tegas untuk SPBU yang nakal. Lalu, melakukan penutupan SPBU jika terbukti menyalurkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Terakhir, apabila penerima pernyataan perjanjian ini tidak melaksanakan apa yang dimaksud dalam pasal-pasal di atas, maka pemberi pernyataan perjanjian dapat membawa ke jalur hukum.

Dimintai tanggapan soal perjanjian tersebut, pihak DPRD Kota Sukabumi dan Pertamina Sales Area Sukabumi enggan berkomentar.

Diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga Pertalite, Pertamax, hingga Solar, per Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan diumumkan di Istana Merdeka oleh Jokowi bersama menterinya. Menteri ESDM Arifin Tasrif yang turut hadir memberikan rincian kenaikan BBM tersebut, yakni:

1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter.

2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

3. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

REPORTER: CRP/GIANNI FATHIN RABBANI

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI