Sukabumi Update

Warga Sukabumi yang Diduga Korban TPPO di Laos Akan Pulang

SUKABUMIUPDATE.com - Alif Fitrah Rodillah (28 tahun), warga Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi hari ini akan pulang ke Indonesia setelah berada di Laos selama sebulan lebih. Pemuda ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Alif menyatakan masih berada di Laos dan bersiap menuju bandara. Menurutnya, dia pulang dengan empat orang temannya. Dari empat temannya itu salah satunya adalah orang Cisaat, Kabupaten Sukabumi. 

Baca Juga :

“Hari ini pulang, Alhamdulillah saya dan empat orang teman saya termasuk orang Cisaat itu juga pulang," kata Alif lewat pesan singkat, Sabtu (10/9/2022). 

Alif menyatakan, pesawat akan transit di Singapura sekitar pukul 16.00 WIB sehingga pesawat diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WIB. 

Dari bandara, Alif menyatakan akan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan International Organization for Migration (IoM) atau Organisasi Internasional untuk Migrasi. “Gak langsung ke Sukabumi paling ke jakarta dulu, kita mau ketemu kemenlu sama pihak IOM," ujarnya.

Keberadaan Alif di Laos berawal dari iming-iming penyalur kerja di Sukabumi yang menjanjikan gaji besar dengan kerja di Thailand.

Saat itu, Alif dan seorang temannya, warga Kecamatan Cisaat menyatakan siap kerja. Mereka berdua terbang ke Bangkok pada 2 Agustus 2022. Tiba di bangkok, mereka melanjutkan perjalanan dengan pesawat ke Chiang Mai Thailand. Lalu Alif dan temannya dijemput naik mobil dan perjalanan diteruskan dengan naik taksi lalu menyeberangi sungai Mekong ke Laos pakai perahu. 

Disitu Alif mulai curiga ada yang tidak beres dengan tawaran kerja tersebut. Karena mereka kini sudah berada di negara Laos.

Setibanya di Laos, Alif dan temannya itu ditempatkan di sebuah apartemen. Mereka langsung diarahkan bekerja sebagai pencari investor di situs aplikasi Trading. Karena pekerjanya tidak sesuai yang dijanjikan penyalur kerja, maka Alif enggan melakukan pekerjaan tersebut. Sehingga dia tidak dipekerjakan oleh perusahaan itu, sedangkan temannya masih melanjutkan pekerjaan itu. 

Dugaan menjadi korban TPPO menguat. Pasalnya ketika ingin pulang ke Indonesia, Alif harus membayar ke pihak perusahaan. 

Alif mengatakan jika ingin kembali ke Indonesia, dia dan temannya harus menyiapkan uang sebesar 4.000 USD atau sekitar Rp 59 juta. Ketentuan ini ditetapkan perusahaan tempat mereka bekerja dengan dalih telah membeli Alif dan temannya dari agen penyalur kerja seharga 4.000 USD.

Alif masih bisa mengakses internet dan berkomunikasi dengan keluarga dengan handphone miliknya. Dia berharap bisa pulang. 

Selain kepada keluarganya, Alif terus berupaya agar dapat pulang dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Laos hingga mengirim direct message (DM) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya. 

Alif bisa keluar dari gedung itu bersama empat orang temannya pada Sabtu 3 September 2022. Pasalnya, pihak perusahaan sudah mengetahui bahwa pihak KBRI berusaha mencari tahu Alif serta pihak perusahaan sudah mengetahui banyak berita tentang Alif yang ingin pulang itu. 

Usai keluar dari gedung itu, Alif dan empat orang temannya pergi ke sebuah penginapan yang berjarak sekitar 30 menitan dari gedung. Lalu pada Rabu 7 September 2022 Alif dibawa oleh pihak KBRI ke Sebuah penginapan yang tidak jauh dari Kantor KBRI. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI