Sukabumi Update

Dibangun di Lahan Negara Tanpa Izin, Rumah di Sagaranten Sukabumi Diberi Garis Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - Rumah yang berdiri megah di lahan milik Perhutani resort Bentang Barat Sagaranten, tepatnya di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya  di garis polisi. Sebelumnya rumah yang dibangun tanpa izin negara ini juga dipasangi papan sita oleh pihak Perhutani.

Pemasangan garis polisi ini berlangsung, Sabtu 17 September 2022. Polsek Sagaranten bersama Koramil, Perhutani, Pol PP dan jajaran lainnya, meminta bangunan ini tidak digunakan atau ditempati.

Asisten Perhutani atau Asper Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KBKPH Sagaranten, Usu Juarsa mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut dan mengantisipasi gangguan tenurial atau  bentuk penguasaan kawasan yang diklaim  atau dikelola oleh pihak lain. 

"Kami jajaran BKPH Sagaranten, bersama Kapolsek Sagaranten, Danramil Sagaranten, serta Pol PP Kecamatan Sagaranten, memasang garis polisi Sabtu siang, 17/9/2022, pada bangunan rumah pemilik atas nama SA," jelasnya kepada sukabumiupdate dihari yang sama. 

Bangunan rumah mewah ini berdiri di lahan seluas 5 meter kali 8 meter persegi. Berada di dalam kawasan hutan petak 79z1, masuk wilayah RPH Bentang Barat BKPH Sagaranten. 

"Mudah mudahan bisa menjadi efek jera buat yang lainnya," lanjut Usu.

Pemasangan garis polisi ini, sambung Usu sambil menunggu proses lebih lanjut. Rumah itu sementara tidak boleh diisi, atau digunakan untuk apapun. 

"Kami menghimbau alangkah baiknya kalau  dibongkar  sendiri oleh yang bersangkutan, supaya tidak ada terjadi selisih paham. Seandainya yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan, bisa melalui proses hukum atau mungkin bisa dengan cara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan cara ganti rugi lahan dengan ketentuan tertentu," ungkapnya.

Baca Juga :

Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja menambahkan langkah ini ditempuh setelah ada laporan dari Perhutani. Di lahan perhutani itu juga ada masjid, serta rumah yang sudah ada sejak tahun 1950. 

"Dengan alasan kepentingan umum dan penggarap tidak akan mendirikan bangunan lain, tetapi sekarang ada yang mendirikan bangunan permanen tanpa izin Perhutani. Untuk mencegah maraknya bangunan liar di lahan Perhutani, supaya ada  efek jera bagi yang lain," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI