Sukabumi Update

Kata Pemilik Rumah Soal Bangunan di Lahan Negara Tanpa Izin di Sagaranten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Saepul Anwar (44 tahun), pemilik rumah permanen di atas lahan Perum Perhutani Bentang Barat di Kampung Cilimus RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengaku sudah puluhan tahun menduduki lahan tersebut.

"Orang tua saya dan saya sudah menduduki lahan tersebut 55 tahun. Itu bangunan sudah yang ketiga kalinya, masih di lahan tersebut," kata Saepul yang juga masih warga Kampung Cilimus kepada sukabumiupdate.com lewat aplikasi pesan WhatsApp pada Minggu (18/9/2022).

Tak banyak yang dijelaskan Saepul, namun dua bangunan sebelumnya adalah masjid dan rumah. Sehingga ada tiga bangunan milik keluarga Saepul yang berdiri di lahan Perum Perhutani Bentang Barat. "Kelanjutannya terkait bangunan rumah, saat ini saya pun tidak tahu," ujar dia.

Pada Sabtu, 17 September 2022, garis polisi telah dipasang Perum Perhutani di rumah warna putih ukuran 5x8 meter milik Saepul. Polsek Sagaranten bersama Koramil, Perum Perhutani, Satpol PP, dan jajaran lainnya, meminta bangunan tersebut tidak digunakan atau ditempati.

Baca Juga :

Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten Usu Juarsa mengatakan pemasangan garis polisi bertujuan mengantisipasi bentuk penguasaan kawasan yang diklaim atau dikelola pihak lain. Rumah itu berdiri di kawasan hutan petak 79z1, masuk wilayah RPH Bentang Barat BKPH Sagaranten. 

Sebelumnya, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Perum Perhutani Bentang Barat, Cecep, mengatakan rumah tersebut sudah ada dari beberapa tahun lalu. Cecep menyebut pemilik sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menempati rumah itu dan siap membongkarnya.

"Itu tidak ada izin. Memang sebelum saya tugas ke Sagaranten. Dari informasi, itu bangunan sudah ada beberapa tahun lalu, dan baru satu bulan oleh pemilik rumah dikerjakan kembali (finishing). Belum sempat ditempati karena belum beres semuanya," katanya pada 15 September 2022.

Berdasarkan foto surat pernyataan, Saepul selaku pemilik rumah mengakui telah melakukan pembangunan rumah di atas tanah negara yang dikelola Perum Perhutani. Dalam surat pernyataan itu, Saepul juga mengaku bersalah dan siap meninggalkan atau membongkar bangunan, sewaktu-waktu apabila digunakan oleh negara. Surat pernyataan ini ditandatangani Saepul, saksi, dan Kepala Desa Mekarsari.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI