Sukabumi Update

Polisi Tetapkan Sopir Xpander Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan EH (71 tahun) sopir Xpander sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang di Jalan RA Kosasih, Sukabumi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan status kasus kecelakaan tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Baca Juga :

“Sejak dinaikan proses penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," kata Jajat Selasa (27/9/2022) 

Menurut Jajat, Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) Mitsubishi dari Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan fungsional mesin Mitsubishi Xpander, Selasa (27/9/2022). Hasil pemeriksaan menyatakan secara fisik dan mesin, kendaraan Xpander tersebut masih bekerja dengan baik.

Baca Juga :

Terkait dengan kondisi mobil sebelum terjadinya kecelakaan, Jajat menyatakan perlu dilakukan pemeriksaan airbag ECU. 

Hanya saja, untuk memeriksa perangkat ini membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 2 bulan dan itu harus dikirim ke produsen yang membuat perangkat ini di Jepang. 

“Alat ini adalah alat yang merekam dari peristiwa terakhir yang terjadi dengan kendaraan tersebut. Salah satunya tentang saat menginjak rem, kedalaman pedal saat diinjak rem tersebut, kemudian kecepatan 5 detik terakhir, kemudian juga putaran mesin 5 detik terakhir," tuturnya. 

Untuk saat ini, EH masih berada di salah satu rumah sakit swasta. "Saya sudah konfirmasi dengan dokter, statusnya masih dalam perawatan di rumah sakit, secara fisik sudah berangur membaik, hanya secara psikisnya yang masih turun naik, kadang drop kadang normal. Hal tersebut disampaikan oleh pihak dokter dari rumah sakit tersebut," ujarnya.

Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.

Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.

Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH (71 tahun) seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI