Sukabumi Update

Kasus Xpander Tabrak Angkot di Sukabumi, Polisi: Penahanan Tetap Kita Laksanakan

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka EH (71 tahun) terkait kasus kecelakaan maut Xpander menabrak angkot di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, tetap sesuai prosedur.

Dengan demikian, penahanan terhadap sopir Xpander tetap dilakukan. "Untuk penahanan tetap kita laksanakan sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno dalam konferensi pers di halaman kantor unit laka di Kabandungan, Sukabumi, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga :

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 3 orang itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022. Wanita Lanjut Usia (Lansia) itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU 22 tahun 2009. "Untuk kurangan penjara selama 6 tahun, itu maksimal," ujarnya.

Tejo menyatakan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan namun saat ini EH masih dirawat di Rumah Sakit Kartika Asih Sukabumi. 

Menurut Tejo, dokter di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa EH sehat secara mental dan psikis. “Dari pihak dokter Kartika Kasih yang menyatakan bahwa EH ini sehat wal'afiat baik itu mental dan psikis," bebernya. 

Tejo menjelaskan, Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada, Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan sistem pengereman Xpander layak pakai. 

"Pemeriksaan langsung dilaksanakan disini [kantor Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota] dengan menggunakan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan berupa berita acara. Sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai," ujarnya.

Dengan demikian, Tejo menyatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian. "Murni kelalaian," tegasnya.

Ketika disinggung masalah batasan usia mengemudi, Tejo menyebut selama pengemudi itu masih sehat dan masih cakap untuk mengemudi maka tetap dapat mengendarai kendaraan. 

Menurut Tejo, EH juga memiliki SIM yang masih aktif. "Sudah lama dari tahun 2018, masih panjang sampai 2023," ujarnya.

Tejo menuturkan, pihak tersangka juga sudah memberikan bantuan kepada 3 korban meninggal dunia. 

Tewaskan 3 orang

Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.

Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.

Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH (71 tahun) seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI