Sukabumi Update

Lintasan akan Ditutup, Kronologi Mobil Tertabrak KA Pangrango di Cibadak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan lokasi tertabraknya mobil bak terbuka oleh KA Pangrango di Jalan Almuwahidin Kampung Pasirsireum, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/10/2022), terjadi di lintasan liar antara Stasiun Cibadak-Cisaat.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB saat KA Pangrango melaju dari Bogor menuju Sukabumi. Kejadian temperan mobil bak dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur kereta terhalang oleh mobil.

"Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal, tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut," kata Eva dalam keterangan tertulisnya.

Eva menyebut PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak kejadian tersebut. Eva mengatakan para pengendara diimbau selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu, dan sirene. 

"Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup," ujarnya.

Demi keselamatan bersama, Eva berujar perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat alias lokasi kejadian akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dukungan PT KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta masyarakat.

photoTangkapan layar mobil bak terbuka warna hitam tertabrak KA Pangrango di Jalan Almuwahidin Kampung Pasirsireum, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/10/2022). - (Istimewa)

Baca Juga :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah". 

Program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan keselamatan dan keamanan bersama. Sejak awal Januari hingga September 2022, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik. Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang tinggal di sekitar rel tidak membuat perlintasan liar karena membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan mobil bak terbuka warna hitam yang terlibat kecelakaan adalah Suzuki Carry bernomor polisi F 8804 UV yang dikemudian DM. Yanuar menyebut kecelakaan bermula saat mobil melaju dari Jalan Almuwahidin menuju Karangtengah lalu mengalami mati mesin. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

"Setibanya di TKP, saat melintasi jalan menanjak perlintasan kereta api, diduga mesin kendaraan mati. Saat bersamaan KA Pangrango dengan masinis berinisial GDP melintas dari Bogor menuju Sukabumi. Sehubungan jarak sudah terlalu dekat, bagian depan KA Pangrango mengenai bagian samping kanan mobil," katanya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI