Sukabumi Update

Coretan di Dinding Membuat Resah, Dibalik Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Rivalitas antar sekolah yang dipelihara dengan kekerasan kembali makan korban. Seorang pelajar SMKN 1 Cibadak tewas dengan luka sabetan celurit di sekujur tubuh, dua hari kemudian 7 pelakunya ditangkap, 3 alumni dan 4 masih berstatus siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Jajaran Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi ringkus 7 pelaku pembunuhan RF, remaja 17 tahun pada Sabtu dini hari lalu, 8 Oktober 2022. Saat itu pelaku dan sejumlah rekannya sesama siswa SMKN 1 Cibadak tengah nongkrong di Kampung Pasar Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu DN (18 tahun), RA (19 tahun), AM (18 tahun) dan empat orang lainnya yakni anak laki-laki dibawah umur. Empat nama yang disebut pertama berstatus drop out (DO), alumni dan sisanya pelajar atau sedang menempuh pendidikan di salah satu SMK swasta di Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah pada Rabu 12 Oktober 2022 memperlihatkan tujuh pelaku pembunuhan ini kepada publik melalui konferensi pers. Dedy menjelaskan kronologi pembacokan yang akhirnya menewaskan RF.

DN adalah pelaku utama dari pembunuhan sadis ini sekaligus biang masalah dari kejadian berdarah tersebut. Malam itu, DN berencana membuat kegaduhan, berniat menghapus tulisan KAPTEN  di sekitar lokasi kejadian. 

Coretan di dinding bertuliskan KAPTEN ini adalah julukan bagi kelompok pelajar korban. "Awalnya sekitar pukul 9 malam, DN datang untuk menghapus tulisan itu. Karena di lokasi ada korban dan rekan-rekannya lagi nongkrong, DN merubah rencana mengajak teman-temannya untuk menyerang," jelas AKBP Dedy Darmawansyah.

photoTiga pelaku pembunuhan siswa SMK di Cibadak yakni DN (18 tahun), RA (19 tahun), dan AM (18 tahun) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). Empat pelaku lain tak dihadirkan karena masih di bawah umur. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

DN mengajak enam pelaku lain untuk menyerang korban dan teman-temannya di lokasi kejadian. Sabtu dini hari 8 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB kurang lebih, DN dan enam pelaku lainnya datang ke lokasi, langsung memburu korban dan rekan-rekannya dengan membawa sejumlah senjata tajam.

Korban dan rekan-rekannya sudah berusaha kabur ke pemukiman warga di lokasi kejadian. Namun akhirnya pelaku berhasil mengenai korban. Pelaku membacok korban dengan celurit mengenai bahu sebelah kanan sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh, kemudian kembali membacok celurit ke arah perut bagian kiri korban sebanyak 1 kali.

Korban diduga meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Sekarwangi. Saat itu warga setempat berusaha membawa korban ke rumah sakit menggunakan kendaraan roda empat (mobil).

"Hasil otopsi tim forensik POLRI di RSUD Sekarwangi. Dua luka tersebut diduga menyebabkan korban meninggal dunia," lanjut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Dua hari setelah kejadian, satu per satu pelaku berhasil diringkus tim gabungan Polres Sukabumi dan Polsek Cibadak. Diciduk dari berbagai lokasi, karena usai melakukan penyerangan yang menyebabkan korban tewas, para pelaku kabur dari rumah masing-masing.

“Alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur, duduk di bangku kelas dua SMK, tiga lainnya adalah alumni sekolah tersebut dimana satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah berstatus siswa DO ,” lanjut Dedy Darmawansyah.

Baca Juga :

Menurut Dedy, rivalitas antar sekolah pelaku dan korban menjadi pemicu kejadian tindak pidana ini. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 1 bilah celurit, 1 bilah samurai, baju bercak darah milik korban, baju batik warna merah milik pelaku DN, celana training milik korban, dua unit kendaraan roda dua. Termasuk keterangan korban dalam rekaman dan bukti chatting serta kendaraan roda dua yang dibawa pelaku.

Polisi akan menjerat para pelaku berdasarkan perannya dalam peristiwa tersebut. Salah satunya Pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI