Sukabumi Update

Ini Kata Kasatlantas dan Kadishub Kabupaten Sukabumi soal Perda Pembatasan Operasional Angkutan Bara

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menggelar operasi gabungan (opsgab) penegakan Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Barang di terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/1).

Opsgab melibatkan setidaknya 45 personil dari Polres Sukabumi dan Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug dan 25 personil dari Dishub. Walhasil, puluhan kendaraan angkutan barang terjaring dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kapasitas daya angkut. Terkuak dari pemeriksaan itu, terdapat banyak tonnase yang berlebihan.

AKP Azis Saripudin, Kasatlants Polres Sukabumi mengatakan, "Operasi gabungan dari Polsek, Polres dan Dishub dalam rangka penegakan Perda nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang.”

Berdasarkan Perda tersebut kendaraan kontainer, angkutan air mineral, tronton dari luar dan dalam Kabupaten Sukabumi baru boleh beroperasi sekitar pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Sementara dari dalam Sukabumi sendiri tidak diperbolehkan jalan dari mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

“Operasi penegakan Perda ini dilakukan bukan hanya hari ini saja. Besok tetap ada pengawasan dan apabila masih ada yang melanggar, akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” ujar Azis.

Azis juga menyampaikan pesan dari Kapolres Sukabumi AKBP M. Ngajib bahwa, “Kalau ada orang yang intervensi terhadap operasi ini, suruh hubungi saya (Kapolres).”

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana membantah pemerintah kabupaten tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan melalui surat maupun pemasangan banner di beberapa titik,” ujar Thendy.

Thendy menambahkan, “Mungkin pihak perusahaan tidak menyampaikan imbauan itu sehingga masih banyak sopir yang tidak tahu Perda No. 17.”

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI