Sukabumi Update

Iwan Pengedar Ganja Asal Babakan Cisaat Kabupaten Sukabumi Diringkus

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah mengintai selama beberapa pekan, Satuan Anti Narkota dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota akhirnya berhasil meringkus Iwan (38), pengedar daun ganja di wilayah Kota Sukabumi. Iwan ditangkap, Sabtu (28/1) kemarin, dengan barang bukti sejumlah paket daun ganja kering siap edar dengan total berat 11,60 gram.

Warga Kampung Babakan RT 01/03, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu, diringkus petugas yang melakukan penyamaran. Sekitar pukul 16.00 WIB di gang Samping Rumah Sakit Kartika, Jalan Sudirman, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, petugas berhasil meringkus pria kelahiran Sukabumi tahun 1978 tersebut.

BACA JUGA:

Polisi Kejar Buronan Narkoba hingga Kaki Gunung Halimun Kabupaten Sukabumi

Kepung Buron Narkoba di Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Polisi Terluka Disabet Sajam

Nongkrong Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Cikembar Diciduk Polisi

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan kami temukan sejumlah barang bukti,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (29/1).

Polisi menyita enam paket sedang daun ganja kering dikemas dalam plastik bening krip, dengan total berat 11,60 gram. Satu buah handphone, dan timbangan elektrik. “Pelaku sebagai pengedar, dia masih punya bos yang menyuplai barang tersebut, kita telusuri. Pelaku akan dijerat Pasal 111, ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Yadi.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI