Sukabumi Update

Revisi Perda Nomor 7/2014 Dinilai Membunuh Pedagang Tradisional di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Kabupaten Sukabumi menolak rencana revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Salah satu alasan penolakan karena pedagang tradisional dikhawatirkan tersingkir karena persaingan tidak sehat.

Ketua Perwapas Palabuhanratu, Syafnir kepada wartawan Kamis (2/2) memaparkan keberataan revisi  itu khususnya pada  pasal 12 poin A, B, dan C. “Di mana sebelumnya jarak antara pasar tradisonal dan toko modern berjarak 1.500 meter. Dan dalam rancangan revisi hendak diubah menjadi 500 meter. Ini yang jadi keberatan kami,” tegas dia.

Menurut Syafnir, jika merujuk pada aturan perda sebelumnya, kondisi di lapangan masih tergolong tidak tertib. Apalagi sambung Syafnir, jika perda revisi sudah ditetapkan pemerintah, maka ekspansi toko modern tidak akan terbendung.

Apabila Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi bersikeras untuk menetapkan pembahasan revisi hasil anggota rumusan DPRD Kabupaten Sukabumi, sama saja dengan membunuh usaha kecil. “Terus terang Perwapas belum siap bersaing dengan pengusaha ritel,” sambung dia.

BACA JUGA:

Revitalisasi Empat Pasar di Kabupaten Sukabumi di Atas 40 Persen

Pasar Semi Modern Palabuhanratu Terkesan Kumuh

Warga Desa Jayabakti Kabupaten Sukabumi Dambakan Pasar Permanen

Untuk itu, Syafnir meminta kepada pemangku kebijakan baik DPRD maupun Pemda Kabupaten Sukabumi agar tetap berpihak dan memperhatikan nasib warga pasar dalam menetapkan revisi pasar tradisonal dan toko modern, terutama menyangkut jarak tempuh antara keduanya.

"Kami minta pemerintah bisa mempertimbangkan revisi, karena aturan sebelumnya sudah dinilai baik untuk kepentingan warga pasar," terangnya.

Ia pun menambahkan, warga pasar yang lain sudah melakukan upaya mediasi dengan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan harapan penetapan revisi digagalkan. "Kami percaya, tidak semua anggota dewan tidak mendengarkan suara rakyat. Termasuk ketua DPRD bisa mendengarkan aspirasi kami yang hari merasa akan dirugikan dengan adanya revisi perda," katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI