Sukabumi Update

7.000 Siswa SD Cidahu Kabupaten Sukabumi DO, Ingkari UU Sisdiknas

SUKABUMIUPDATE.com - Temuan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bahwa tujuh ribu siswa sekolah dasar (SD) putus sekolah alias drop out (DO), mengagetkan banyak pihak.

Kabar mengejutkan tersebut diutarakan Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Dini Sutiarsih, dalam forum musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Cidahu, pada Rabu (1/2) lalu.

“Ya kita berupaya ke semua pihak untuk menyisir keberadaan anak-anak yang DO tersebut, khususnya unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pendidikan. Tak heran jika indeks pembangunan manusia (IPM) Kecamatan Cidahu ini rendah. Harus kita carikan solusinya,” beber Dini kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/2).

Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan, Endang Rohman menilai, adanya tujuh ribu siswa SD tidak melanjutkan sekolah ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP), mengingkari amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 6 ayat (1) berbunyi, setiap warga negara berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

“Untuk menunjang Wajib Belajar Sembilan Tahun ini, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten turut menggelontorkan anggaran tidak sedikit. Bahkan Presiden sampai menerbitkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Belum lagi Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Ini perlu ditelusuri, kenapa sampai terjadi putus sekolah,” tegasnya.

Apabila karena kemiskinan yang menjadi kendala utama anak tidak melanjutkan sekolah, sebut dia, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembiaran.

“Kecil kemungkinan orang tua tidak menyekolahkan anak. Ini pasti erat kaitannya dengan ketidakmampuan biaya tetek bengek, dan ketidaktahuan orang tua akan program sekolah gratis dari negara,” pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI