Sukabumi Update

Kantor Cabang PPDP Kota Sukabumi Kenalkan Aplikasi PKB

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Cabang  Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi (PPDP) Jawa Barat Wilayah Kota Sukabumi, perkenalkan aplikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat sebagai bentuk peningkatan pelayanan dalam pembayaran pajak.

Kepala Cabang PPDP Wilayah Kota Sukabumi, Endang Sutardi melalui Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan, Dian Adisujana kepada sukabumiupdate.com, Selasa  (2/7) menerangkan, aplikasi ini berisi info pelayanan PKB satu tahun.

Aplikasi ini, terang Dian, tercipta dari tugas belajar yang dibebankan kepada pegawai Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat mengikuti pendidikan dan pelatihan. Sehingga aplikasi ini baru bisa digunakan di Kota Sukabumi. “Ke depan, bisa saja dikembangkan penggunaannya se wilayah Jawa Barat."

“Aplikasi ini bisa diunduh di play store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan. Juga bisa untuk mengetahui besaran pajak yang hendak di bayar,” terang Dian.

BACA JUGA:

 

Ini Keuntungan Punya Rekening TAPAK dari BPR Kabupaten Sukabumi

 

Kontribusi BPR Sukabumi dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

 

Selain itu, papar Dian, aplikasi ini juga berisi lokasi dan jadwal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling, khususnya di tujuh kecamatan se Kota Sukabumi. “Cara kerjanya, setelah masyarakat memiliki aplikasi, maka orang yang menggunakan aplikasi ini tinggal mengklik fasilitas yang hendak digunakan,’ jelas dia.

Kemudian, aplikasi ini akan mengarahkan pengguna menggunakan fasilitas yang dihendaki. “Setelah selesai secara online, maka pengguna aplikasi ini tinggal datang ke loket Samsat Kota Sukabumi, baik untuk membayar pajak dan mengambil surat-surat yang diurus,” papar dia.

Dian menjelaskan, saat melakukan uji coba ke tengah-tengah masyarakat, ternyata aplikasi ini mendapat respon positif dari masyarakat. Banyak yang mengaku terbantu dengan adanya aplikasi ini. “Kelemahannya, masyarakat mengaku, program ini belum disosialisasikan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” imbuh Dian.

Selain menyediakan aplikasi PKB, Samsat Kota Sukabumi saat ini juga melayani antar dokumen. “Jadi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan jam kerja, bisa menitipkan dokumen ke petugas Samsat. Setelah dokumen selesai, akan dikirimkan melalui jasa pengiriman yang telah bekerjasama dengan Samsat. Ini kami lakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan,” pungkas Dian.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI