Sukabumi Update

CV KRS Tegur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – CV Kirana Ridho Sulaksana (KRS) kirimkan surat teguran ke manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) R. Syamsuddin SH, atau yang dikenal dengan nama Rumah Sakit (RS) Bunut.

Pengiriman surat teguran ini, kata kuasa hukum CV KRS, Teddy Lesmana, karena pihak RS Bunut tidak bertindak tegas akan perjanjian yang telah dibuat dengan CV KRS dalam hal pengelolaan parkir. Sehingga, kata dia, perlu dikirimkan surat penjelasan hukum dan tawaran solusi masalah.

“Pengelolaan parkir malah oleh pihak lain tanpa seizin CV KRS selaku pemegang perjanjian pengelolaan parkir,” tegas Teddy saat berkunjung ke kantor redaksi sukabumiupdate.com, Selasa (7/2).

Menurut Teddy, persoalan ini bermula ketika CV KRS bekerja sama dengan RS Bunut, yang dibuktikan dengan surat perjanjian dengan nomor: 445/53/PKS-RSU/2015 serta Nomor: 007/KRS/PKS/2015. “Perjanjian ini berlaku hingga tahun 2020,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Waspada, Maling Incar Motor di Parkiran Sekolah Kota Sukabumi

Panitia Ciletuh Geopark Festival 2016 Bubarkan Parkiran Liar

Dalam perjajian tersebut, ungkap Teddy, pihak RS Bunut menjamin bahwa dalam pengelolaan parkir di kawasan RS Bunut, CV KRS tidak akan mendapatkan gangguan dan tuntutan dari pihak manapun dalam hal pengelolaan parkir.

“Tetapi kenyataannya, pengelolaan parkir di sana bukan oleh klien kami. Ironisnya, ketika lahan parkir ini dikuasi oleh pihak lain, manajemen RS Bunut diam saja. Persoalan ini sebenarnya sudah kami sampaikan kepada Walikota dan DPRD Kota Sukabumi,” tambah dia.

Teddy menjelaskan, sebenarnya Wali Kota Sukabumi pernah melakukan mediasi soal pengelolaan parkir ini. “Saat itu wali kota mengatakan akan mengkaji siapa sebenarnya yang berhak mengelola parkir di sana. Kan lucu sebenarnya. Buat apa di kaji lagi. Toh sudah jelas yang bisa menunjukkan bukti pengelolaan hanya klien saya,” papar dia.

Karena tidak ada kejelasan, sambung dia, pihaknya telah melaporkan dugaan pihak ketiga yang menduduki dan menguasai pengelolaan parkir RS R. Syamsudin SH tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dengan bukti laporan nomor: LPB/462/V/2016 pada 11 Mei 2016 silam. “Kami sedang menunggu tindaklanjut dari laporan ini,” pungkas dia. 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI