Sukabumi Update

Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti

SUKABUMIUPDATE.com- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Sifaul Hikmah alias Faul (20), pelaku pembunuhan karyawati PT Nina Venus Parungkuda sekaligus pacar pelaku, Heti Sulastri (19), digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (24/1).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Aji Sukartaji menegaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara itu, pengacara terdakwa Ari Apriyanto, SH., dan Ardy Antoni, SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pasundan, berpendapat jika unsur pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terhadap kliennya, Sifaul Hikmah alias Faul, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak terbukti.

"Mempelajari semua aspek yang berhubungan dengan pembuktian, maka sesuai dengan doktrin hukum pidana bahwa jika ada satu unsur atau lebih yang tidak terbukti dalam suatu pasal maka keseluruhan pasal tersebut dinyatakan tidak terbukti, dengan demikian maka jelaslah bahwa pasal-pasal yang didakwakan JPU dalam tuntutannya itu sama sekali tidak terbukti," jelas Ari kepada sukabumiupdate.com, Jumat (10/2).

Ditambahkannya, unsur–unsur sebagaimana yang didakwakan JPU dalam Surat Tuntutannya jelas tidak terbukti Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:

Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Buruh PT Nina Parungkuda Empat Kali Ditunda

Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda

"Terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan unsur-unsur, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini karena unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa" jelas Ari lebih jauh.

Namun, ditambahkan Ardy, apabila majelis hakim berpendapat lain, agar nantinya memberikan rasa keadilan. Karena, menurutnya, tujuan pemidanaan bukanlah sebagai bentuk balas dendam.

"Betapapun beratnya hukuman kepada terdakwa belum tentu memberikan jaminan keberhasilan suatu tujuan pemidanaan," pungkas Ardy.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI