Sukabumi Update

Terdakwa Penculik Anak di Kabupaten Sukabumi: Saya Hanya Ingin Punya Anak

SUKABUMIUPDATE.com - Asep Supian (45), terdakwa kasus penculikan dua anak asal Kampung Gandasoli RT 01/07, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, jalani sidang dengan agenda  pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Cibadak, senin (13/2).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Deni Indrayana itu, Asep yang tercatat sebagai warga Kampung Rawa Gede RT 02/06, Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, mengaku menyesal telah melakukan penculikan terhadap Riko dan Ilham. “Saya melakukan itu hanya ingin punya anak pak hakim,” ujar Asep.

Dalam persidangan itu, terdakwa Asep Supian juga mengaku sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama di wilayah Cianjur. “Akibat menculik anak di Cianjur, saya mendapat ganjaran hukuman 8 tahun,” ungkap Asep.

BACA JUGA:

Penculik Anak Cisaat dan Cirenghas Dibekuk Aparat Polres Sukabumi Kota

Bocah Cirenghas Sering Ditampar Penculik, Rico: Kangen ka Emak

Ini Kronogis Tertangkapnya Pelaku Penculikan Anak di Cisaat dan Cirenghas

Kasus penculikan ini terjadi ketika Riko dan ilham Pauji tengah bermain di sekitaran rel kereta api di dekat rumahnya. Korban Ilham Pauji ditemukan sehari setelah diculik, sementara Riko ditemukan dua pekan setelah dibawa Asep ke kawasan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus ini, Asep didakwa dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Setelah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Asep akanmenghdapi sidang lanjutan yakni tahap tuntutan yang rencananya akan digelar pada 27 Februari 2017 mendatang.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI