Sukabumi Update

Pemkot Sukabumi Siap Beri Pendampingan Hukum Oknum PNS Bermasalah

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan menyiapkan bantuan hukum bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung masalah. Termasuk bagi oknum PNS di Kecamatan Lembursitu yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP).

"Saat ini kasus itu ditangani UPP. Kasusnya masih di sana," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Een Rukmini kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/2).

Een yang juga tergabung di kelompok ahli di UPP itu mengatakan, bentuk penindakan terhadap pelaku pungli tidak langsung secara pidana. Tapi ada dua proses penanganan yakni secara administrasi dan pembinaan. 

"Penanganan secara pembinaan dilakukan instansi di mana oknum itu bekerja. Jika di lingkungan Pemkot, berarti pembinaannya oleh kami. Jika bekerja di instansi lain, berarti pembinaannya oleh instansi bersangkutan," jelasnya.   

Saat ini Een menyebutkan kasus yang dialami oknum PNS di Kecamatan Lembursitu itu masih diproses di UPP. Apakah nanti berlanjut ke tahap pidana, menurut Een, tergantung apakah pelaku itu sudah sering melakukannya dengan nilai uang diakumulasikan sangat besar atau memang baru kali itu saja melakukannya.

BACA JUGA:

Pungli KTP, PNS Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Ditangkap

Kisah Tukang Parkir di Cibadak Kabupaten Sukabumi Sejak Ada Saber Pungli

11 Pemuda di Kota Sukabumi Diamankan Tim Saber Pungli

"Jika memang sudah jadi kebiasaan, ada kemungkinan akan berlanjut ke proses pidana. Tapi yang lebih tahu secara teknis itu ada di setiap pokja (kelompok kerja-red) di UPP. Di sana itu kan ada pokja sosialisasi dan pencegahan, ada pokja penuntutan, dan pokja yustisi, tuturnya.

Nantinya, ditambahkan Een, mereka yang memilah dan memilih kasus mana saja yang bisa jadi pidana. Kalau kelompok ahli itu tugas pokok dan fungsinya secara global tidak secara kasuistis. Jadi menurutnya, pihaknya hanya dimintai advis. 

Pendampingan hukum yang akan disiapkan Pemkot Sukabumi pun tidak bisa langsung begitu saja. Jika kasusnya perdata atau tata usaha negara, bisa langsung menjadi kuasa. "Kalau pidana itu jika nanti sudah ditetapkan. Kita akan siapkan pengacara untuk mendampingi," ujarnya.

Hingga saat ini Een mengaku belum menerima kembali adanya laporan dugaan keterlibatan oknum PNS yang tertangkap melakukan pungli. Secara garis koordinasi, Inspektorat sebetulnya yang lebih berkompeten mengetahui lebih detail. "Pada struktur organisasi UPP, Inspektorat itu berperan sebagai wakil ketua UPP," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI